AWAL Mula Kasus Aborsi Maut di Polman Pacar dan Pemesan Obat Terancam Hukuman Berat
Ilham Mulyawan August 30, 2026 08:47 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kasus tewasnya seorang perempuan berinisial NF di sebuah perumahan yang berada di matakali, Polewali mandar telah diusut Polres Polman.

Hasilnya, dua orang berinisial AF dan ND sebagai tersangka.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar 30 Agustus 2026, Waspada Gelombang Tinggi Majene - Polman

Baca juga: Bikin Bangga! Karateka Polman Briptu Muh Risaldi Wakili Indonesia Kejuaraan Karate Sri Lanka 2027

AF merupakan kekasih korban, yang memaksa NF untuk menggugurkan kandungan.

Sedangkan ND merupakan orang yang memesan obat aborsi via online, seharga Rp3 juta. 

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K. saat memimpin Press Release di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28/8/2026) lalu. 

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., Kasi Humas AKP Muhapris serta jajaran penyidik.

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tanggal 26 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, NF diketahui berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026.

Menurut penyidik, AF tidak menerima kehamilan tersebut dan berupaya mencari obat yang diduga dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Obat tersebut kemudian diberikan kepada NF pada akhir Maret 2026, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Beberapa bulan kemudian, pada Agustus 2026, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat.

Dalam prosesnya, AF meminta bantuan ND untuk mencarikan obat tersebut.

Obat itu kemudian disepakati dengan harga sekitar Rp3 juta dan ND disebut turut membantu menutupi kekurangan pembayaran.

Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, obat tersebut diambil dan diserahkan kepada AF. Sekitar pukul 22.00 WITA, AF kemudian membawa obat tersebut ke tempat NF.

Sekitar pukul 00.30 WITA, NF menggunakan obat tersebut. Beberapa jam kemudian kondisi NF mengalami penurunan. Korban dilaporkan mengalami menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, kaki terasa dingin dan pucat hingga mengalami kejang.

NF juga sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF sebelum akhirnya sekitar pukul 05.10 WITA dinyatakan tidak lagi bernapas.

Setelah mengetahui NF meninggal dunia, AF diduga panik. Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan selimut dan tali rafia, lalu dilapisi kasur dan plastik hitam. Polisi menduga tindakan itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban.

AF selanjutnya diduga berencana membawa jasad NF keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Polman menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang meninggal dunia dan jasadnya diduga hendak dibawa keluar wilayah Polman. Laporan diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama personel Intelkam dan fungsi terkait langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian menemukan AF sedang melakukan tindakan terhadap jasad korban yang telah diikat dan dibungkus serta diduga hendak dibawa menggunakan sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler serta satu unit sepeda motor.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka AF. AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara terhadap ND, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Masih Dalami Peran Tersangka

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menegaskan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Polman memastikan proses hukum kasus tersebut terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.