3 Fakta Penangkapan Penimbun BBM Subsidi di Kotamobagu, Dijual Mahal ke Tambang
Rizali Posumah August 30, 2026 09:48 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Kotamobagu menangkap tiga warga yang terlibat dalam aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Penindakan di wilayah yang berjarak 159 kilometer dari Kota Manado ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

Berikut adalah tiga fakta terkait kasus penimbunan BBM subsidi tersebut:

Beraksi di TKP Berbeda

Tiga warga Kotamobagu yang ditangkap masing-masing berinisial CM alias Tox, DB alias Dany, dan RB alias Is.

Meskipun ditangkap dalam periode yang sama, ketiganya tidak berada dalam satu jaringan.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi mengonfirmasi hal tersebut.

"Ketiga pelaku kita tangkap di TKP berbeda. Mereka juga tidak bekerjasama dan bermain sendiri," ucapnya.

Dijual Hingga Rp 15 Ribu per Liter

Mantan Kapolsek Kotamobagu Utara ini menjelaskan bahwa para pelaku membeli BBM dari SPBU menggunakan mobil, lalu menjualnya kembali demi meraup keuntungan berlipat.

Sasaran utamanya adalah kawasan pertambangan di wilayah Bolmong hingga Bolsel.

"Mereka beli dengan harga normal yakni Rp 6.800 perliter, kemudian dijual ke lokasi tambang itu ada yang sampai Rp 15 ribu perliternya," ungkap Waafi.

Terancam Sanksi Pidana

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1.000 liter BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Saat ini seluruh barang bukti beserta para pelaku telah ditahan di Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Menjual BBM subsidi dengan harga yang lebih tinggi itu ada pidananya. Makanya ketiga pelaku ini kami tahan," ungkapnya.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.