Hasil Voting Muktamar NU Bikin Mekanisme Pilih Ketum PBNU Berubah
Wiwit Purwanto August 30, 2026 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya memutuskan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan itu diambil setelah mayoritas muktamirin memilih opsi perubahan dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dari total 552 suara yang dihitung, sebanyak 401 suara menyetujui perubahan mekanisme pemilihan, 150 suara memilih mempertahankan mekanisme lama, sedangkan satu suara dinyatakan tidak sah.

Hasil tersebut kemudian disahkan pimpinan sidang melalui ketukan palu sekitar pukul 00.39 WIB di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Tambakberas.

Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof KH Mohammad Nuh, mengatakan hasil voting tersebut merupakan keputusan peserta setelah pembahasan panjang di Komisi Organisasi.

Baca juga: Jelang Pemilihan Ketum PBNU, Gus Ipul Beri Pesan Tegas: Jangan Bersaing Habis-habisan 

"Dengan segala hormat, inilah realitas yang kita terima. Pemilihan opsi telah kita tetapkan dengan opsi perubahan. Al Fatihah," ujar Prof KH Mohammad Nuh usai mengetok palu sidang.

Keputusan tersebut belum menjadi akhir dari proses pemilihan Ketua Umum PBNU. Sidang akan dilanjutkan Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB untuk membahas lebih teknis mekanisme pencalonan dan pemilihan.

401 Muktamirin Pilih Mekanisme Baru Lewat AHWA

Mohammad Nuh menjelaskan terdapat dua opsi yang sebelumnya dibahas dalam Komisi Organisasi. Opsi pertama mempertahankan mekanisme lama, yakni pemilihan melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai dilanjutkan dengan voting one man one vote.

Sementara opsi kedua mengubah mekanisme pemilihan dengan menggunakan AHWA dalam proses penentuan Ketua Umum PBNU.

AHWA dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU) adalah singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, yaitu majelis atau dewan yang beranggotakan para ulama/kiai sepuh untuk memilih pimpinan tertinggi organisasi secara musyawarah.

Baca juga: Resmi ! Persebaya Kenalkan Skuad 2026/2027 Pemain Asing ke-11 Masih Misterius

"Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting. Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," jelasnya.

Dalam rancangan mekanisme yang memperoleh suara terbanyak, setiap Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), maupun Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) nantinya dapat mengusulkan calon Ketua Umum PBNU.

Setiap cabang disebut dapat mengusulkan maksimal lima nama calon. Seluruh nama yang masuk kemudian akan ditabulasi untuk mencari lima calon dengan jumlah usulan terbanyak.

"Draftnya yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Dari lima calon tadi masing-masing cabang mengusulkan, itu ditabulasi, dicari lima terbesar. Tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok (Minggu-red)," kata Prof Nuh.

Lima nama dengan jumlah usulan terbanyak tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Rais 'Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan atau restu sebelum proses berikutnya dilakukan.

Setelah Rais 'Aam terpilih, AHWA akan kembali bermusyawarah bersama Rais 'Aam untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

Sementara itu, proses penentuan anggota AHWA juga menjadi bagian penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU. Sebanyak sembilan nama dengan perolehan usulan terbanyak akan ditabulasi untuk kemudian menjadi anggota AHWA.

"Sembilan terbesar, itu sudah. Dari situlah beliau-beliau akan memilih siapa Rais 'Aam-nya di antara beliau-beliau," jelasnya.

Katib Aam PBNU tersebut menegaskan mekanisme itu bukan menggunakan sistem paket. Nama-nama yang diusulkan akan dihitung berdasarkan jumlah dukungan hingga menghasilkan sembilan nama dengan suara atau usulan terbanyak.

Sidang Sempat Diskors karena Kuorum

Sebelum keputusan mekanisme pemilihan disahkan, Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU berlangsung alot di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) malam.

Sidang sempat beberapa kali diskors karena persoalan kuorum. Setelah diskors sejak pukul 17.00 WIB, sidang kembali dibuka sekitar pukul 19.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemanggilan peserta yang memiliki hak suara.

Perwakilan PW, PC, hingga PCINU dipanggil satu per satu secara tertutup untuk mengikuti proses voting. Pemungutan suara berlangsung hingga mendekati tengah malam.

Setelah seluruh peserta yang memiliki hak suara menyelesaikan pemungutan suara, kertas suara kemudian dikumpulkan dan diamankan untuk dilakukan penghitungan.

Hasil penghitungan kemudian memastikan 401 suara mendukung perubahan mekanisme, 150 suara mempertahankan mekanisme lama, dan satu suara tidak sah.

Keputusan tersebut menjadi pijakan baru dalam rangkaian pemilihan kepemimpinan PBNU pada Muktamar ke-35 NU. Para muktamirin selanjutnya akan melanjutkan pembahasan teknis hingga proses penetapan Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.