BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RA (26) dibekuk petugas di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Jalan Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (29/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Total terdapat 28 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 16,2 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit ponsel dalam kondisi rusak, satu bal sedotan, serta 25 potongan sedotan.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 4837 IA yang diduga digunakan RA dalam menjalankan aktivitasnya.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
"Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif, guna membongkar jaringan di atasnya," kata Iptu Budi, Minggu (30/8/2026) pagi.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan pasal berlapis terkait perantara jual beli dan kepemilikan narkotika golongan I, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
"Kami mengimbau masyarakat agar proaktif, melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman barang merusak," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)