TRIBUNTRENDS.COM - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Botok mengungkap hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI serta menjelaskan alasan rombongan masyarakat Pati memilih membubarkan diri setelah pertemuan.
Ia menyebut terdapat kesepakatan mengenai target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, Mas Botok juga menyinggung adanya dugaan penyusup dan provokator yang membuat situasi di sekitar lokasi aksi menjadi tidak kondusif.
Dalam wawancara, Botok mengatakan AMPB sejak awal meminta hasil audiensi dengan DPR disampaikan secara tertulis. Menurut dia, dalam pertemuan tersebut pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
“Bapak Dasco menyampaikan bahwa pengesahan RUU perampasan aset itu maksimal tanggal 15 Desember,” kata Botok, dikutip TribunTrends dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (30/8/2026).
Ia kemudian meminta agar komitmen tersebut tidak sekadar menjadi pernyataan lisan. Botok bahkan mengajukan pertanyaan mengenai konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Baca juga: Massa Ojol Tuduh Supriyono Terima Uang Usai Temui DPR, AMPB Tantang Bukti: Tidak Butuh Tunggangan
“Misalkan Pak tanggal 15 Desember itu tidak disahkan apakah Anda yang di depan kami ini bersedia untuk mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” ujarnya.
Menurut Botok, pertanyaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Dasco.
“Akhirnya beliau menyepakati, oke, siap,” kata Botok.
Ia mengatakan hasil pertemuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat tertulis yang dibawa oleh perwakilan AMPB dari DPR RI.
Botok memastikan AMPB tidak menganggap perjuangan mereka selesai setelah audiensi dengan DPR. Ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal komitmen terkait pengesahan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang disebutkan dalam hasil pertemuan.
“Tanggal 15 Desember pasti kita hadir di sana ya untuk mengawal,” ujarnya.
Sebelum pengesahan, AMPB juga disebut akan mengikuti perkembangan pembahasan dan mempelajari isi RUU tersebut.
“Kita juga ikut dalam membaca, memahami isi-isi dalam RUU Perampasan,” kata Botok.
Ia mengajak masyarakat Indonesia ikut mengawal proses tersebut, tetapi dengan cara yang damai.
“Korupsi itu penjajah bangsa ini. Mari masyarakat Indonesia tanggal 15 Desember kita kawal ya aspirasi rakyat Indonesia yaitu sahkan RUU perampasan aset koruptor,” ujarnya.
“Tapi harus dengan cara yang santun ya damai kondusif,” lanjutnya.
Di akhir wawancara, Botok menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap aksi 27 Agustus. Ia meminta maaf apabila selama berlangsungnya aksi terdapat perkataan, sikap, atau tindakan yang tidak berkenan.
“Saya mohon maaf kepada kawan-kawan Bodabek dan warga Jabodetabek dan rakyat seluruh Indonesia atas dukungan 27 Agustus kemarin,” katanya.
“Apabila ada dari kawan-kawan perkataan, sikap, perbuatan yang tidak berkenan, saya mewakili teman-teman memohon maaf lahir dan batin,” ujar Mas Botok.
(TribunTrends)