TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial IKDK (31) yang menjadi pengedar narkotika.
IKDK ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Sedap Malam, Gang Popi, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Rabu 26 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 24 paket sabu siap edar dengan berat bersih mencapai 4,35 gram.
Penangkapan pria asal Banjar Pagan Kelod, Sumerta Kauh tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di kawasan tersebut.
Baca juga: Puluhan Pelaku Pengguna dan Pengedar Narkoba di Tangkap, Polres Amankan 2 Kg Ganja dan Sabu-sabu
"Petugas mengamankan pelaku saat baru keluar dari kamar kosnya," ujar Iptu Gede Adi, pada Minggu 30 Agustus 2026.
Usai mengamankan target operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol I Komang Agus D. W., petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta penyisiran di dalam kamar kos dengan disaksikan warga setempat.
"Dari penggeledahan badan, ditemukan 23 paket sabu di dalam dompet yang disimpan pada tas selempang pelaku," kata Iptu Gede Adi.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan di dalam saku jaket cokelat milik tersangka yang disimpan dalam kotak berwarna perak.
"Total ada 24 paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 4,35 gram yang diamankan," paparnya.
Selain paket narkotika, tim operasional juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari dalam kamar kos.
Mulai dari satu buah alat isap atau bong di dalam lemari, timbangan elektrik, dua sendok pipet, korek api gas, hingga satu unit iPhone biru yang digunakan untuk berkomunikasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut melalui media sosial dari seseorang bernama Ko Wili yang kini masih berstatus dalam penyelidikan (DPO).
Tersangka mengambil pesanan dengan sistem tempel untuk kemudian dipecah dan diedarkan kembali di wilayah Denpasar.
"Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan mengaku sudah beroperasi selama lima bulan," ungkap Iptu Gede Adi.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IKDK dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.