TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri anggota Polsek Medan Sunggal Brigadir Imansyah Harefa, masih menyisakan banyak pertanyaan.
Hampir sebulan setelah wanita tersebut ditemukan meninggal dunia pada 2 Agustus 2026 di Komplek Bumi Asri Medan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi itu membuat keluarga Winda terus mendesak agar kasus kematian korban diusut lebih jauh. Mereka menolak narasi yang menyebut Winda meninggal karena mengakhiri hidupnya.
Keluarga justru menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh Winda yang menurut mereka perlu diperiksa kembali secara menyeluruh.
Desakan tersebut kemudian dibawa ke ruang publik. Keluarga bersama massa menggelar aksi damai dan menyalakan 1.000 lilin di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi itu, mereka meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih penyidikan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.
Tak hanya itu, keluarga juga meminta makam Winda dibongkar untuk menjalani ekshumasi atau autopsi ulang.
Permintaan tersebut muncul karena keluarga masih meragukan hasil pemeriksaan forensik yang sebelumnya dilakukan Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan.
Menanggapi desakan tersebut, Polda Sumut menyatakan masih mempertimbangkan permintaan keluarga.
"Tentunya permintaan tersebut kami pertimbangkan. Mengenai penanganan sejauh mana nanti akan saya pastikan,” kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (28/8/2026), dilansir Tribun-Medan.com.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah adik perempuan Winda melihat langsung kondisi jenazah korban ketika berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sejumlah luka yang ditemukan dinilai tidak lazim dan kemudian menjadi salah satu alasan keluarga mempertanyakan penyebab kematian Winda.
Beberapa kondisi yang mereka soroti antara lain memar pada bagian kanan kepala, bekas jahitan di bawah dagu, serta lebam berwarna kebiruan di kedua paha.
Baca juga: Tunggui Istri Pulang Hajatan, Radiansyah di Musi Rawas Tewas Ditusuk 3 Kali oleh Pria Misterius
Keluarga juga mengaku menemukan bekas sayatan dan lebam lain yang baru terlihat ketika jenazah disemayamkan di rumah duka.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum keluarga, Paul JJ Tambunan, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke SPKT Polda Sumut.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap penyebab kematian Winda sekaligus mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur pidana.
Di sisi lain, sampai saat ini penyidikan masih berjalan dan belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah penyelidikan kematian Winda, muncul pula informasi lain mengenai latar belakang korban.
Winda disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut mencuat setelah beredar informasi Winda dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait penelusuran aliran aset tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
Namun, KPK belum memastikan Winda Lorenza Gowasa yang meninggal di Medan merupakan sosok yang dimaksud sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber Tribunnews, terdakwa kasus dugaan korupsi DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar, disebut pernah memberikan sejumlah fasilitas kepada mendiang Winda.
Di antaranya sebuah jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta serta penyewaan apartemen di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Jadi si Orlando ngasih jam tangan merek Tag Heuer 65 juta buat dia ini. Disewain apartemen di Pramuka (Kampung Melayu)," kata sumber tersebut kepada Tribunnews.com pada Senin (10/8/2026).
Meski demikian, keterkaitan informasi tersebut dengan kematian Winda belum dapat disimpulkan. Hubungan antara perkara korupsi dan kematian korban juga masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Nama mantan suami Winda, Imansyah Harefa, turut muncul dalam perkara tersebut.
Mantan anggota Polsek Medan Sunggal itu kini ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut.
Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api dinas yang dikaitkan dengan kasus kematian mantan istrinya.
Sementara itu, jenazah Winda telah dimakamkan di TPU Marelan 6, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pemeriksaan forensik terhadap Winda sebelumnya memang telah dilakukan. Namun, hasil tersebut belum sepenuhnya menghilangkan keraguan pihak keluarga.
Karena itu, ekshumasi atau penggalian kembali makam menjadi salah satu opsi yang kini didorong keluarga untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai penyebab kematian korban.
Autopsi ulang sendiri bukan langkah yang sama sekali baru dalam penanganan kasus kematian yang menuai kontroversi.
Salah satu kasus yang pernah menjalani proses serupa adalah kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, dilakukan autopsi ulang secara independen oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI). Proses pemeriksaan dipimpin dr. Ade Firmansyah dan melibatkan sejumlah dokter ahli dari berbagai rumah sakit serta unsur TNI.
Langkah itu dilakukan untuk menjawab keraguan keluarga terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya.
Kini, keluarga Winda berharap langkah serupa dapat dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Winda secara lebih terang.
Di tengah belum adanya tersangka, pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada Winda masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik. Hasil pendalaman polisi dan kemungkinan dilakukannya autopsi ulang diharapkan dapat memberikan titik terang atas kematian tersebut. (TribunNewsmaker/TribunLampung)