POS-KUPANG.COM - Setelah dua hari berturut-turut anjlok, Harga emas Antam Minggu Sore bertahan di level tinggi.
Harga emas Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk pada hari ini dilaporkn masih berada di posisi Rp 2.670.000 per gram.
Harga tersebut merupakan harga dasar emas Anta belum ditambah pajak.
Adapun harga emas Antam setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen untuk ukuran 1 gram menjadi Rp 2.676.675.
Sebelumnya pada Jumat 29 Agustus 2026 sempat anjlok Rp27.000 per gram dan pada perdagangan Sabtu kemarin turun lagi Rp5.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam tercatat di posisi Rp 2.523.000 per gram. Harga buyback tersebut merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Harga emas Antam dan harga buyback dapat berubah mengikuti pembaruan harga yang berlaku.
Berikut Daftar harga emas Antam hari ini 30 Agustus 2026
Berikut daftar harga emas Antam terbaru hari ini, Minggu (30/8/2026), berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.385.000
1 gram: Rp 2.670.000
2 gram: Rp 5.280.000
3 gram: Rp 7.895.000
5 gram: Rp 13.125.000
10 gram: Rp 26.195.000
25 gram: Rp 65.362.000
50 gram: Rp 130.645.000
100 gram: Rp 261.212.000
250 gram: Rp 652.765.000
500 gram: Rp 1.305.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.610.600.000
Adapun harga emas Antam setelah dikenakan PPh 0,25 persen adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp 1.388.463
1 gram: Rp 2.676.675
2 gram: Rp 5.293.200
3 gram: Rp 7.914.738
5 gram: Rp 13.157.813
10 gram: Rp 26.260.488
25 gram: Rp 65.525.405
50 gram: Rp 130.971.613
100 gram: Rp 261.865.030
250 gram: Rp 654.396.913
500 gram: Rp 1.308.583.300
1.000 gram (1 kg): Rp 2.617.126.500
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif sebagai berikut:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Pajak buyback tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas. (*)