Dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun, Hakim Korting Hukuman Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Kasus Ijazah Palsu
Muhammad Ridho August 30, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengkorting hukuman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan Sunardi dalam kasus ijazah palsu yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada 10 Juli 2026 lalu.

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim PN Pelalawan saat sidang putusan Jumat (10/7/2026) silam.

Selanjutnya, terdakwa Sunardi melalui penasihat hukumnya mengajukan banding dengan menyerahkan memori banding. Diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang mengirimkan kontra memori banding. 

Setelah kasus ijazah palsu anggota dewan dari Partai Golkar itu bergulir di PT Riau, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Separuh hukuman yang dijatuhkan hakim PN Pelalawan dikorting hakim PT, dari 4 tahun menjadi 2 tahun pidana penjara. 

"Banding kasus ijazah palsu atas nama terdakwa Sunardi sudah divonis PT Riau kemarin. Hukumannya turun menjadi 2 tahun penjara," kata Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidum Rezi Dharmawan kepada tribunpekanbaru.com, mengonfirmasi vonis tersebut. 

Rezi Dharmawan mengungkapkan, atas vonis tersebut JPU Kejari Pelalawan menyatakan pikir-pikir.

Pihaknya akan berkoordinasi dan meminta petunjuk pimpinan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, JPU menuntut Legislator asal Kecamatan Ukui itu 4 tahun pidana kurungan yang sama dengan vonis dari hakim PN Pelalawan. 

"Masih ada waktu 14 hari untuk upaya hukum atas putusan banding ini," tandas Rezi Dharmawan. 

Baca juga: Tak Terima Divonis 4 Tahun dalam Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Ajukan Banding

Penasihat Hukum Sunardi, Ilhamdi SH MH membenarkan hukuman untuk kliennya dikurangi hakim PT dalam putusan banding dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Pihaknya merasa cukup puas dengan vonis tersebut. Lantaran beberapa dalil dan bukti yang diajukan sebagai pertimbangan hukum dalam memori banding, ternyata dilihat dan dipertimbangkan hakim. 

"Mulai dari ijazah asli almarhum Sunardi yang dituduh dipakai oleh klien kami, masih ada semua. Serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Ada beberapa pertimbangan kita sampaikan dalam memori banding," beber Ilhamdi. 

Meski telah berhasil mengurangi hukuman anggota DPRD tiga periode itu, lanjut Ilhamdi, perjuangan pihaknya tak berhenti sampai di situ saja.

Kemungkinan besar mereka akan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MK). Agar Sunardi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, karena tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya.

"Target kita, klien kami (divonis) bebas dalam perkara ini. Kita berencana akan kasasi," pungkas Ilhamdi.

Anggota dewan tiga periode itu terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada fakta persidangan terungkap jika Sunardi menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Sementara untuk ijazah SD dan SMP, Sunardi mengaku sudah hilang. Dimana ijazah paket C yang digunakan Sunardi bermasalah karena terdapat perbedaan nama. Pada ijazah tertulis nama Sunardi bin Miyadi. Sedangkan sesuai KTP, namanya adalah Sunardi bin Mitro Samidi.

Penyidik Polres Pelalawan yang menangani perkara ini telah melakukan pengecekan ke sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut di Lampung. Ternyata Dinas Pendidikan Lampung telah membatalkan ijazah Paket C milik Sunardi sejak Mei 2009 silam.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.