TRIBUNJAMBI.COM -Luas lahan terbakar di Indonesia pada periode Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah yang menilai sistem peringatan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum optimal diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan di lapangan.
Menurut Rina, pemerintah tidak boleh baru bergerak setelah api meluas. Peringatan mengenai potensi karhutla, termasuk yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait fenomena El Niño, harus segera diikuti langkah konkret.
"BMKG sudah memberikan peringatan sejak jauh-jauh hari, termasuk terkait fenomena El Niño. Pertanyaannya, apakah peringatan tersebut sudah benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan preventif di lapangan? Karena yang kita lihat, kejadian seperti ini terus berulang," ujar Rina kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Legislator PKB itu menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena dampak karhutla kini telah menyentuh aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikannya, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Wilayah-wilayah tersebut juga telah berstatus siaga darurat.
"Ketika lebih dari 4,2 juta masyarakat terdampak, maka karhutla bukan lagi semata-mata persoalan lingkungan, melainkan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Negara harus hadir sebelum dampaknya semakin luas," tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Selain dampak terhadap masyarakat, Rina juga menyoroti luas area yang terbakar sepanjang 2026.
Dia mengungkapkan data MapBiomas Fire Indonesia mencatat luas lahan terbakar pada periode Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare.
Sementara itu, total luas bulanan yang tercatat mencapai sekitar 190.546 hektare akibat adanya kebakaran berulang di wilayah yang sama.
Data tersebut, menurut Rina, menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Pemerintah perlu memperkuat pencegahan sejak wilayah rawan mulai teridentifikasi.
Rina juga meminta anggaran pencegahan tidak dipandang sekadar sebagai belanja rutin pemerintah. Menurutnya, investasi pada sistem pencegahan justru dapat menekan biaya penanggulangan ketika kebakaran sudah meluas.
Ia mencontohkan operasi pemadaman menggunakan water bombing maupun operasi modifikasi cuaca (OMC) yang membutuhkan biaya besar.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengalokasikan sumber daya lebih kuat untuk deteksi dini, patroli, kesiapan personel, sarana pemadaman, serta pengawasan wilayah rawan kebakaran.
Rina juga mengingatkan tanggung jawab korporasi dan pemegang izin pengelolaan lahan, baik pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Menurutnya, perusahaan harus memastikan sarana dan prasarana mitigasi karhutla tersedia dan dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Pengawasan juga perlu diperketat, terutama di kawasan gambut.
Karakteristik lahan gambut membuat penanganan kebakaran menjadi lebih kompleks karena api dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan tanah.
Karena itu, pencegahan dan pengawasan di wilayah gambut tidak dapat disamakan dengan wilayah lainnya.
"Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hasil investigasi, sekaligus memastikan pemulihan dan revitalisasi lahan yang terbakar," pungkasnya.
Baca juga: 19 Tahun Jadi Manggala Agni, Iriandi Pernah 2 Pekan Tak Pulang Padamkan Karhutla di Londerang