Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, meminta DPR RI transparan soal draf RUU Perampasan Aset. Menurut dia, draf RUU Perampasan Aset harus diunggah di laman DPR secara berkala.
Dengan demikian, publik dapat melihat perubahan-perubahan yang dilakukan oleh DPR dalam draf tersebut.
“Soal RUU Perampasan Aset itu, sangat dibutuhkan transparansi dari DPR. Sampai sekarang DPR belum menyampaikan draftnya kepada publik. Harusnya, draf itu bisa di-upload di website DPR dari satu waktu ke waktu yang lain, apa perubahan yang telah dilakukan oleh DPR dalam draf tersebut,” katanya, Minggu (30/8/2026).
Ia juga menyinggung soal konsep yang digunakan DPR RI. Ada dua konsep utama terkait dengan perampasan aset hasil kejahatan atau yang terkait dengan kejahatan.
Konsep pertama ialah non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Konsep ini disebut in rem. Artinya hanya berfokus merampas aset hasil pidana atau yang terkait dengan pidana, namun tidak mengurusi atau tidak menjerat secara pidana pelakunya.
Sifatnya yang in rem hanya bisa digunakan dalam kasus tertentu, seperti pelaku melarikan diri, pelaku meninggal dunia, dan pelaku yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat dituntut secara pidana.
Konsep kedua ialah illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar. Konsep yang bersifat in personam tersebut dapat menjerat pelakunya.
“Contoh, buron BLBI yang sudah tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tapi kalau orangnya ada, tidak bisa dijerat dengan in rem itu tadi. Misal, Rafael Alun. Loh, Rafael Alun orangnya ada, hidup di Indonesia, bisa diproses secara pidana, itu enggak bisa dengan non-conviction based asset forfeiture. Maka kalau yang in rem tadi konsepnya semi perdata, kalau yang in personam konsepnya pidana,” terangnya.
“Pertanyaan kita sebagai masyarakat sipil, DPR pakai versi yang mana? Sampai sekarang DPR tidak jelas, tidak transparan di dalam menyampaikan draf maupun perkembangan hasil drafting mereka,” sambungnya.
Transparansi juga sangat dibutuhkan mengingat sudah ada kesepakatan antara kelompok masyarakat dengan pimpinan DPR terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Jika tidak ada transparansi, ia khawatir DPR hanya kejar tayang dan hanya menjadi macan kertas yang tidak bisa secara efektif mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Yang dikhawatirkan DPR sekadar kejar tayang, sah, kemudian seakan-akan sudah memenuhi janji kepada kelompok masyarakat dan memenuhi janji kepada konstituen. Kalau hanya seperti itu, maka dikhawatirkan ini menjadi macan kertas yang tidak bisa secara efektif mendukung upaya pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Zaenur menekankan inti dari RUU Perampasan Aset adalah menyeimbangkan antara efektivitas dengan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset akan efektif jika di dalamnya mengatur hukum acara yang memudahkan proses perampasan aset.
Di sisi lain, perlu ada pengaman agar RUU Perampasan Aset tidak membuka celah untuk korupsi oleh aparat penegak hukum.
“Polisi, jaksa, KPK, bisa dengan mudah korupsi karena proses untuk merampas aset itu tidak akuntabel, mudah dilakukan. Sehingga butuh keseimbangan antara efektivitas di satu sisi, yang kedua perlindungan hak asasi manusia. Bagaimana cara untuk melindungi hak asasi manusia terkait dengan hak kebendaan, property rights? Caranya adalah judicial scrutiny. Segala macam bentuk upaya paksa dalam perampasan aset itu wajib meminta izin secara substantif kepada pengadilan. Ini sebagai kontrol agar perampasan aset itu tidak dilakukan secara semena-mena,” tandasnya.
Untuk itu, pengelolaan aset mestinya dikelola oleh lembaga yang bersifat independen atau setidaknya tidak berada di bawah institusi penegak hukum. Alasannya, agar aset-aset yang telah dirampas tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Korupsi barang rampasan, itu sudah banyak contoh kasusnya. Rencana awal dalam draf lama, itu mau ditaruh di BPA (Badan Pengelola Aset) di Kejaksaan. Lah kalau hulu sampai hilir ada di tangan satu badan, yaitu kejaksaan, risiko menyalahgunakan kewenangannya sangat tinggi. Oleh karena itu, harusnya untuk pengelolaan dilakukan oleh lembaga tersendiri. Jadi aparat penegak hukum kalau dia merampas aset, dia hanya boleh merampas aja, dia tidak boleh mengelola,” imbuhnya. (maw)