Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Cukup Simpan 30% Selama 3 Bulan
Idris Rusadi Putra August 30, 2026 07:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melonggarkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Lewat regulasi anyar ini, eksportir pertambangan yang memenuhi syarat diperbolehkan menempatkan DHE SDA minimal 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan. Skema khusus ini memangkas ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang sebelumnya mewajibkan penempatan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan.

"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, pertama mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, kedua mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta ketiga meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan pencocokan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026 bersama data Ditjen AHU, tercatat ada 537 NPWP eksportir pertambangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12% teridentifikasi memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Aturan relaksasi ini bersifat opsional dan ditujukan bagi eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di sektor pertambangan yang memiliki setidaknya satu pemegang saham asing dari negara mitra dengan porsi kepemilikan minimal 10%.

Susiwijono mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan lima negara mitra yang masuk dalam kriteria tersebut, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

"Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," kata Susiwijono.

Ada Opsi Menyimpan DHE

Ilustrasi tambang. (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi tambang. (Arfandi/Liputan6.com)

Selain kelonggaran jumlah dan masa simpan, eksportir yang memilih opsi ini dapat menyimpan DHE SDA di bank devisa penyedia layanan valuta asing. Pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa, terdiri dari 5 bank BUMN dan 10 bank non-BUMN sebagai pengelola Rekening Khusus DHE SDA untuk fasilitas ini.

Kebijakan relaksasi khusus DHE SDA ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Eksportir yang memenuhi syarat namun menolak memanfaatkan fasilitas ini wajib mengajukan surat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia maksimal lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan. Jika surat tidak dikirimkan, eksportir otomatis dianggap menyetujui penggunaan fasilitas khusus tersebut.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak menggunakan skema khusus ini, aturan umum PP Nomor 2 Tahun 2026 tetap berlaku. Ketentuan umum tersebut mewajibkan sektor pertambangan nonmigas menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN, sedangkan sektor pertambangan migas diwajibkan menyerap minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan di Bank Devisa BUMN.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.