TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar gembira bagi warga Kelurahan Singkil Satu dan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Harin ini Senin (31/8/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan menggelar pelayanan bagi masyarakat Kelurahan Singkil Satu dan Singkil Dua.
Kegiatan tersebut meliputi pendaftaran calon penerima Perlindungan Sosial (Perlinsos), pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta Pelayanan Dokumen Kependudukan Terpadu (PDKT).
Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Singkil Satu, Tatje Toli, membenarkan adanya kegiatan pelayanan tersebut.
"Iya benar, besok Senin di Kelurahan Singkil Satu dan Singkil Dua ada kegiatan pelayanan Perlinsos, pengaktifan IKD dan PDKT," kata Tatje Toli saat dikonfirmasi wartawan Tribun Manado, Indri Panigoro Minggu 30 Agustus 2026 sore via WhatsApp
Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.30 WITA dan dipusatkan di Kantor Lurah Singkil Satu serta Kantor Lurah Singkil Dua.
Tatje mengimbau warga yang ingin memanfaatkan pelayanan tersebut agar datang sesuai jadwal dan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
"Masyarakat yang akan datang sebaiknya membawa persyaratan yang sudah ditentukan supaya pelayanan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ia menambahkan, warga sebaiknya memastikan data pada Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya sudah sesuai sebelum mengikuti pelayanan.
"Kalau ada perubahan data atau dokumen yang belum sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya kepada petugas agar bisa diarahkan sesuai kebutuhan layanan," katanya.
Adapun persyaratan yang perlu dibawa masyarakat yakni:
Perlindungan Sosial (Perlinsos) merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan, sakit, kehilangan pekerjaan, bencana, maupun kondisi rentan lainnya.
Pendaftaran Perlinsos tidak secara otomatis berarti warga langsung menerima bantuan. Data yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendataan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan melalui aplikasi digital pada smartphone. IKD dapat memuat dokumen seperti KTP digital, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Pengaktifan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses dokumen kependudukan secara lebih praktis, sekaligus mendukung pemanfaatan layanan publik berbasis digital.
Adapun PDKT atau Pelayanan Dokumen Kependudukan Terpadu merupakan layanan jemput bola Dukcapil untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan terpadu.
Masyarakat yang hendak mengikuti pelayanan diharapkan datang pada jam yang telah ditentukan dan mengikuti arahan petugas di lokasi.
Warga juga diminta memastikan nomor telepon pada handphone dapat digunakan karena diperlukan dalam proses pengaktifan IKD maupun layanan digital lainnya.
Pelayanan terpadu ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus beberapa kebutuhan administrasi dalam satu lokasi. Selain menghemat waktu dan biaya, kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperbarui data warga secara lebih akurat.
Kelurahan Singkil Satu dan Singkil Dua berada di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Jarak Kecamatan Singkil ke ibu kota Kota Manado sekitar 4 kilometer.
Kedekatan wilayah tersebut membuat pelayanan di tingkat kelurahan menjadi salah satu upaya memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah tanpa harus pergi jauh dari lingkungan tempat tinggal.
Pelayanan langsung di kelurahan juga dapat menjadi sarana bagi warga untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai persyaratan, tahapan pendataan, serta penggunaan layanan kependudukan digital.
Masyarakat Singkil Satu dan Singkil Dua diimbau memanfaatkan pelayanan yang digelar pada Senin (31/8/2026).
Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan dapat diperoleh melalui lurah maupun ketua-ketua lingkungan masing-masing. (ind)