TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi atas sengketa pemecatan enam Kepala Desa (kades) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (31/8/2026).
Proses hukum itu berlanjut setelah sebelumnya Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, mangkir tanpa alasan dari sidang eksekusi perdana yang dipimpin Ketua PTUN Palu Kamis (20/8/2026).
Perkara itu bergulir di PTUN Palu setelah Bupati Amiruddin Tamoreka memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025.
Keenam kades itu adalah Kades Sentral Sari Sudarsono, Kades Mansahang Ruhyana, Kades Jaya Kencana Manippi, dan Kades Tirta Sari Mustofa dari Kecamatan Toili, serta Indri Kades Gonohop Yani Madalombang dan Kades Simpang Dua Fenny Sangkaning Rahayu dari Kecamatan Simpang Raya.
Pemecatan keenamnya atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024.
Baca juga: DBH KB Tak Pasti, Banggar dan TAPD Banggai Tambah Rp152 Miliar di Pendapatan Transfer
Tak terima atas tuduhan tersebut, para kades melalui tim kuasa hukum dari Baron Harahap Law Firm memprotes pemecatan dan melayangkan gugatan ke PTUN Palu.
Dalam persidangan, tuduhan pelanggaran netralitas tidak terbukti.
Sebaliknya, Majelis Hakim PTUN Palu menilai pemberhentian itu cacat prosedur karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pada 26 November 2025, PTUN Palu memutus perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga 26/G/2025/PTUN.PL dengan membatalkan SK pemberhentian bupati.
Pengadilan memerintahkan Bupati Banggai mencabut SK tersebut sekaligus memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat para kepala desa.
Bupati Banggai mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Makassar menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PTUN Palu Februari 2026.
Mengingat sengketa kades dibatasi aturan pengajuan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, kasus itu resmi berkekuatan hukum tetap (inkrach) sejak 23 Februari 2026.
Baca juga: Kuasa Hukum Warga Soroti Kerusakan 492 Ha Sawah, Desak Penyelesaian Rp 320 M di Banggai
Bupati Banggai mengabaikan surat permohonan pelaksanaan putusan yang dilayangkan para kades pada 9 Maret 2026.
Upaya penyelesaian juga sempat bergulir melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulteng pada 4 Mei 2026 yang merekomendasikan Gubernur Sulteng menegur Bupati Banggai.
Keenam kepala desa bahkan telah mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Sulteng pada 25 Mei 2026.
Karena putusan tak kunjung dieksekusi Pemkab, lima kades akhirnya memohon permohonan eksekusi paksa ke PTUN Palu.(*)