Mujiburrahman, Direktur Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID- “SAYA terkesan dengan apa yang tadi Anda sampaikan perihal ormas Islam di Indonesia,” katanya. Dia adalah seorang anak muda yang baru saja meraih doktor. Dia menghadiri kuliah umum yang saya sampaikan di Department of History, College of Liberal Arts, National Cheng Kung University, Taiwan pada 2016 silam. “Poin yang mana?” tanyaku balik. “Anda mengatakan bahwa Muhammadiyah dan NU tetap menjadi ormas keagamaan, tetapi pada saat yang sama, tokoh-tokohnya mendirikan partai politik untuk menyalurkan aspirasi warganya. Ini adalah langkah yang cerdas sekali,” katanya.
Hati saya berbunga-bunga mendengar pujian itu. Terbayang di benak saya hubungan ideal antara negara dan masyarakat, dan antara partai politik dan ormas. Ormas Islam tetap bergerak melayani masyarakat di bidang agama, pendidikan, sosial dan kesehatan, sementara urusan negara disalurkan melalui partai politik: PAN bagi Muhammadiyah, dan PKB bagi NU. Dengan demikian, sebagai kekuatan masyarakat sipil, ormas bisa menjadi penyeimbang negara. Di sisi lain, sebagai kekuatan politik, “partai ormas” bisa menyalurkan aspirasi warganya dalam keputusan-keputusan negara.
Gambaran ideal tersebut ternyata tidak berjalan dengan baik dalam kenyataan. Seringkali pikiran memang lebih sempurna dari kenyataan. Kenyataan itu rumit dan kompleks, sementara pikiran berusaha mengurainya menjadi lebih sederhana. Kenyataan itu semakin kompleks jika menyangkut kehidupan sosial. Yang kita sebut “ormas”, “partai” dan “negara” itu bukanlah benda mati melainkan lembaga sosial yang diisi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan, saling terkait dan bahkan tumpang tindih. Padahal, dalam arena tarik-menarik itulah kepentingan publik dipertaruhkan.
Sepanjang sejarah, NU nyaris tak lepas dari politik. NU berdiri pada 1926 sebagai ormas keagamaan, tetapi kemudian ikut dalam perjuangan kemerdekaan. Pada 1952 NU resmi menjadi partai politik. NU kala itu menjadi salah satu partai politik yang kuat. Setelah Soekarno jatuh dan Orde Baru lahir pada 1967, kekuatan politik NU mulai dikerdilkan karena pemerintah melihatnya sebagai ancaman. Pada 1973, NU digabungkan ke PPP sebagai partai Islam. Karena berbagai tekanan, pada 1984, NU keluar dari PPP dan kembali ke Khittah 1926. NU secara formal kembali menjadi ormas keagamaan.
Secara politik, langkah tersebut menguntungkan bagi sebagian orang, tetapi merugikan bagi sebagian lagi. Orang NU yang selama ini menikmati kursi DPR PPP dan para pengusaha yang menjadi mitra mereka tentu merasa dirugikan. Di sisi lain, orang-orang NU yang ingin memasuki dunia politik menjadi leluasa karena bisa masuk partai pendukung pemerintah, Golkar. Bahkan, bisa juga masuk partai lain seperti PDI. Di sisi lain, bagi pengurus PBNU sendiri, kekuatan massa yang ada di belakang NU adalah masyarakat sipil yang bisa dijadikan basis untuk menghadapi penguasa.
Selain itu, kebijakan depolitisasi Islam Orde Baru yang menghambat kekuatan politik santri di jalur formal, secara tak langsung mendorong gairah pemikiran kritis di kalangan anak-anak muda. Jika pada masa sebelumnya orang-orang NU cenderung hanya berpegang pada ‘apa kata kitab kuning’ yang berusia ratusan tahun, maka sejak 1980-an, muncul gerakan pemikiran kritis yang mencoba menggali khazanah intelektual Islam klasik dan modern untuk menjawab berbagai masalah aktual. Isu-isu demokrasi, HAM, hak-hak perempuan, krisis lingkungan, neo-liberlisme, ramai didiskusikan.
Keadaan pun berubah ketika Orde Baru runtuh pada 1998. NU sebagai kekuatan masyarakat sipil tentu saja sangat diperhitungkan secara politik. Bahkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ketua Umum Tanfidziyah PBNU, terpilih menjadi Presiden RI pada 1999. Gus Dur dan kawan-kawannya telah mendirikan PKB sebagai ‘partai NU’. Mereka yang berambisi politik akhirnya masuk PKB. Namun, Gus Dur tidak bisa bertahan lama sebagai presiden. Dia dijatuhkan dan diganti Megawati. Gus Dur tetap berpolitik melalui PKB, sampai akhirnya dia sendiri tersingkir dari partai yang didirikannya itu.
Selain di PKB, selama Reformasi, pintu-pintu politik formal terbuka lebar. Para aktivis NU bebas berkiprah di partai apapun. Karena itu, semangat kembali ke Khittah 1926 dalam memberi layanan sosial kepada masyarakat secara perlahan merosot. Orang lebih suka berebut jabatan. Yang tampak menonjol di publik adalah aktivis-politisi, bukan aktivis-pemikir. Massa NU semakin seksi secara politik karena kekuasaan diraih melalui sistem pemilihan langsung. Para aktivis-politisi menggunakan peluang ini untuk mendapatkan jabatan dan/atau menjadi penghubung dengan massa NU.
Muktamar NU ke-35 tahun 2026 ini mungkin akan menjadi momentum baru. Perubahan sistem pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dari pemungutan suara kepada Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa), yang diisi oleh sembilan ulama terpilih, mengingatkan kita pada Muktamar Situbondo, 1984. Saat itulah untuk pertama kalinya mekanisme Ahwa diterapkan, dan Gus Dur terpilih sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak itu, selama Orde Baru, sepak terjang NU menjadi lain. NU antara lain menjadi kekuatan yang dijadikan Gus Dur untuk membangun demokrasi di negeri ini.
Namun, sekarang NU menghadapi masalah yang berbeda. Demokrasi yang dulu diperjuangkan, kini mengalami kemerosotan. Politik uang terjadi di mana-mana. Biaya politik amat tinggi. Akibatnya, oligarki makin menggurita dan korupsi merajalela. Bahkan, konon Muktamar NU sendiri sudah dimasuki politik uang, meski menggunakan istilah halus seperti ‘syai’un’ (sesuatu) atau ‘bisyarah’ (kabar baik), yang hakikatnya adalah pemberian uang. Bahasa yang lebih netral adalah ‘insentif’ atau ‘uang transport’, sedangkan istilah yang tegas menyatakan haram adalah ‘risywah’ (sogok).
Apapun nanti yang terjadi, saya percaya bahwa keputusan yang diambil Muktamar ke-35 ini tidaklah semata berdasarkan pertimbangan ekonomi-politik. Sebagai ormas keagamaan, nilai-nilai normatif agama tetap menjadi acuan. Saya juga percaya, keputusan para pendahulu yang membedakan jalur ormas dan jalur politik sudah tepat. Yang menjadi soal adalah, bagaimanakah melaksanakannya di lapangan? Mungkin, meminjam istilah Idham Chalid, ini lebih sulit dari “mendayung dalam taufan”! (*)