Oleh: Habde Adrianus Dami
KUPANG Institut, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Desentralisasi fiskal memperlihatkan dua wajah yang belum sepenuhnya berimbang.
Di satu sisi, sejumlah daerah menikmati penerimaan besar karena memiliki kekayaan sumber daya alam atau basis pajak yang kuat; di sisi lain, banyak daerah masih menggantungkan keberlangsungan pelayanan publiknya pada Transfer ke Daerah (TKD).
Dalam konteks dan perspektif itu, tidak terkecuali provinsi NTT menghadapi problematisasi fiskal itu.
Sebagaimana terungkap dalam dokumen RPJMD NTT 2025-2029, menggambarkan bahwa ketergantungan terhadap dana TKD masih tinggi, belum optimalnya PAD, belanja yang kurang produktif, pemanfaatan belanja yang belum efisien dan efektif, serta persoalan administrasi pengelolaan keuangan.
Baca juga: Opini: Cash-Flow Poverty Petani- Kunci Kemiskinan NTT?
Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan sistemik fiskal yang dampaknya jangka panjang.
Pemerintah NTT, tentu memiliki tanggungjawab menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal. Karena kredibilitas fiskal yang terkoyak hanya akan memicu hilangnya kepercayaan publik.
Kebutuhan masyarakat terus berkembang sedangkan anggaran terbatas. Sementara itu setiap pemerintahan bekerja dalam periode lima tahunan.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menyusun kebijakan secara cermat, terukur, dan berkelanjutan.
Implikasinya, pembangunan tidak dapat dilaksanakan serentak, tetapi harus dibangun diatas logika yang solid berdasarkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, kesiapan pelaksanaan serta daya ungkitnya terhadap perekonomian daerah.
Melalui politik anggaran ada kesepakatan kolektif kepala daerah dan DPRD, bagaimana mengalokasikan anggaran secara produktif untuk menggapai visi pembangunan daerah dengan langkah-langkah konkret, sistematis dan berkelanjutan.
Karena itu, APBD merupakan instrumen utama kebijakan fiskal yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan daerah.
Idealnya postur APBD disusun tidak hanya berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan belanja daerah, akan tetapi juga bertumpu pada sejumlah asumsi dasar ekonomi berdasarkan karakteristik dan keunggulan ekonomi daerah
Tantangannya pun semakin kompleks, bagaimana menjaga momentum pembangunan NTT di tengah ruang fiskal sudah sesak diantara belanja wajib yang kaku, belanja pegawai, dan bunga utang pinjaman, dan kebijakan efisiensi anggaran.
Ironisnya, dalam pelaksanaan politik anggaran masih dijumpai belanja yang keliru prioritas, terlambat dilaksanakan, atau tidak menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Padahal, di balik anggaran yang tidak tepat terdapat jeritan anak yang belum memperoleh fasilitas belajar yang layak, keluarga yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, petani yang kesulitan air, serta masyarakat desa yang masih berharap pada jalan.
Efek bola salju politik anggaran yang tidak tepat bukan hanya menimbulkan pemborosan fiskal, melainkan juga mengusik rasa keadilan.
Sebab bagi masyarakat yang paling rentan, keadilan yang tertunda sering kali berarti kesempatan hidup yang tidak pernah kembali.
Perdebatan tentang keuangan Provinsi NTT jangan menukik pada pertanyaan berapa besar APBD, berapa besar transfer pusat, atau berapa besar SILPA.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah struktur APBD NTT sudah mampu mengubah setiap rupiah anggaran menjadi pelayanan publik, produktifitas ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat?
Seperti diketahui, transfer pusat merupakan instrumen pemerataan, pelayanan dasar, mengurangi ketimpangan dan membiayai kebutuhan daerah yang basis ekonominya terbatas.
Sehingga TKD diperlukan sebagai amunisi membangun kemandirian bukan menggantikan kemandirian daerah.
Merujuk Victory News, (5/8/2026), provinsi NTT mendapat alokasi TKD masing-masing: 2023 sebesar Rp 3.228,63 triliun, 2024 sebesar Rp 3.409 triliun, 2025 sebesar Rp 3.101,35 triliun, dan 2026 sebesar Rp 2.819,27 triliun, serta tambahan TKD 2026 sebesar Rp 1,09 triliun.
Meskipun begitu, di tengah dana mengalir, secara mengejutkan fiskal provinsi NTT justru menghasilkan SILPA yang kian signifikan.
Menurut catatan, SILPA NTT 2023 sebesar Rp 121 miliar, 2024 sebesar Rp 262 miliar dan 2025 sebesar 362 miliar.
SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), bahasa sederhananya uang yang sudah dianggarkan, tapi tidak dibelanjakan.
Dengan demikian, SILPA bukan tabungan atau prestasi melainkan bukti ketidakmampuan pemerintah hadir tepat waktu.
Disinilah titik singgung pokok permasalahan TKD dan SILPA, ketika BPS NTT (2025), merilis angka kemiskinan NTT, September 2025 sebanyak 1,03 juta jiwa atau 17,50 persen meningkat pada maret 2026 sebesar 1,04 juta jiwa atau 17,52 persen. Tampak kemiskinan naik tipis 5,95 ribu jiwa.
Paparan angka-angka TKD, SILPA dan kemiskinan itu, memang kontraktif sehingga berkonotasi negatif. Akibatnya, wajar muncul pertanyaan.
Mengapa ekspansi fiskal, dengan TKD, tak mendorong pengurangan kemiskinan secara tajam? Mengapa masih ada SILPA?
Bagaimana risiko politik anggaran jangka panjang? Bagaimana nasib orang miskin? Hal ini imbas dari instrumen fiskal sebagai motor penggerak pembangunan NTT berjalan di tempat.
Di sinilah kita melihat sebuah paradoks fiskal NTT yang memilukan: di satu sisi TKD merayap naik, di sisi lain kemiskinan justru bertambah tipis, dan di sisi lain lagi justru membiarkan dana mengendap menjadi SILPA.
Kenyataan ini memantik sebuah perenungan mendalam, barangkali kelemahan kita adalah miskin kreativitas, kegamangan kapabilitas eksekusi dan ketidakmampuan birokrasi mendesain program yang menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Secara spesifik, saya juga tidak menampik adanya SILPA karena dalam tatakelola keuangan daerah, ada program yang pelaksanaannya menganut tahun jamak.
Tetapi yang menjadi sorotan adalah SILPA problematik akibat kegagalan pemerintah mengeksekusi anggaran yang telah ditetapkan untuk dibelanjakan.
Sehingga, diskusi paradoks fiskal NTT kerap terjebak pada pertanyaan mendasar: Apakah persoalan utamanya kekurangan uang? Menurut pandangan saya, sejatinya, NTT tidak kekurangan uang.
Daerah ini hanya butuh keberanian untuk membelanjakan dengan benar. Di titik inilah, sudah waktunya mengidentifikasi dan mendefinisikan ulang kebijakan fiskal NTT.
Dalam situasi fiskal yang tertekan, tidak boleh memupus harapan masyarakat. Dari perspektif optimistis, lalu bagaimana solusinya?
Menurut, Larry Summers dalam Basri (2017), kebijakan fiskal harus memenuhi TTT (temporary, targeted, timely).
Gagasan TTT menjadi sangat relevan bagi kebijakan fiskal pemerintah NTT. Bagaimana penjelasannya?
Temporary. Kebijakan fiskal harus punya batas waktu. Artinya anggaran dikeluarkan secara wajar, efisien, dan sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.
Jangan bikin program yang jadi “beban permanen” APBD, seperti program bantuan yang sifatnya sementara malah menjadi ketergantungan.
Targeted. Tepat sasaran berarti belanja menjangkau kelompok masyarakat dan sektor yang paling membutuhkan. BPS NTT (2025), mencatat sektor pertanian menyumbang 28,58 persen terhadap PDRB 2025.
Strategi fiskal harus terhubung dengan strategi ekonomi, sehingga menimbulkan efek berantai: Apabila ekonomi tumbuh-basis usaha membesar-transaksi meningkat-basis pajak/retribusi berkembang-PAD meningkat.
Timely. Kebijakan harus tepat waktu berarti program dilaksanakan ketika manfaatnya benar-benar diperlukan, bukan setelah persoalan membesar atau momentum pembangunan terlewatkan.
Dalam konteks ini, SILPA mengindikasikan adanya ketidaktepatan eksekusi program dengan kebutuhan rakyat.
Jadi jelas disini bahwa instrumen TTT, sesungguhnya jadi bahu sandar upaya membenahi cara membelanjakan yang lebih rasional, selektif, dan bertanggung jawab.
Tegasnya, setiap rupiah yang dibelanjakan bukan sekadar angka dalam dokumen fiskal, melainkan amanat publik yang harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas hidup.
Pada akhirnya, paradoks fiskal bukan diakibatkan seberapa kuat tekanan luar, tetapi seberapa mampu mengatasi persoalan internal pemerintah daerah sendiri.
Intinya, untuk meredam paradoks fiskal, Pemerintah NTT tidak boleh mengulangi kekeliruan tatakelola anggaran konvensional demi masa depan Flobamora yang lebih mandiri. (*)