SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan lindung di Hutan Lindung Air Telang, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Sie Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumsel bersama Sat Polairud Polres Banyuasin mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung.
Keempatnya yakni E (53), AS (24), AP (39), dan R (32).
Dari empat orang yang diamankan, penyidik menetapkan E sebagai tersangka. E diketahui berperan sebagai mandor dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Sementara AS, AP dan R masih berstatus sebagai saksi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembalakan di kawasan hutan lindung.
"Setelah menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi, pada Kamis 27 Agustus 2026 kami bersama dengan Satpolairud Polres Banyuasin menemukan aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung Air Telang menggunakan dua alat berat jenis excavator. Lokasinya tidak jauh dari bantaran sungai," ujar Deni, Minggu (30/8/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, kedua excavator tersebut tengah digunakan untuk membuka lahan.
Masing-masing alat berat dioperasikan AS dan AP. Sementara E bertugas sebagai mandor dan R sebagai pemancang.
Menurut Deni, lahan hutan lindung tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa dan kelapa sawit.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, sekitar 7 hektar lahan disebut telah dibuka dan ditanami tanaman kelapa serta kelapa sawit.
"Saat kami ke lokasi mereka sedang melakukan aktivitas membuka lahan dan membuat parit cacing. Rencananya mau dijadikan lahan kelapa dan kelapa sawit, bahkan sudah 7 hektar lahan yang sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit. Pohonnya masih kecil-kecil," jelasnya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) untuk memastikan status kawasan tersebut.
Hasilnya, lokasi yang digarap menggunakan alat berat tersebut dipastikan berada di kawasan hutan lindung Air Telang.
Dari hasil interogasi dan penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan E sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mandor dalam kegiatan pembukaan lahan.
"Untuk mandor yakni E kami tetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan. Sedangkan yang lain masih saksi. Dari pengakuannya mereka sudah menggunakan excavator itu untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu," kata Deni.
Polisi juga mengamankan satu unit excavator yang digunakan untuk membuka lahan dan membawanya ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel sebagai barang bukti.
Sedangkan satu unit excavator lainnya masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan dan sulit untuk dievakuasi.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Pasalnya, polisi masih memburu seorang pemodal yang diduga membiayai aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung tersebut.
"Empat orang ini ngakunya upah borongan. Kemungkinan ada (tersangka lain), karena pemodal masih kami cari," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan atau huruf b juncto Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.