DPRD Lebak Bakal Evaluasi Dinkes Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran yang Diselidiki Kejaksaan
Wawan Perdana August 31, 2026 11:01 AM

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK-Komisi III DPRD Kabupaten Lebak bakal mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.

Evaluasi tersebut berkaitan dengan adanya kasus dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Dinkes Lebak yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja Komisi III.

“Ya nanti Komisi III dalam rapat kerja dengan mitra kerja nanti akan mengevaluasi, mempertanyakan sehingga tidak ada lagi terjadi misalnya, pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan SOP yang ada,” katanya, Senin (31/8/2026).

Medi menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, proses tersebut harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ia berharap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dapat mengungkap secara jelas dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di lingkungan Dinkes Kabupaten Lebak.

“Jadi kita menghargai proses kalau ada hal-hal yang melanggar, silakan pihak APH juga melakukan penyelidikan. Kami juga sebagai wakil rakyat menjalani tupoksi kami dalam pengawasan,” ujar Medi yang merupakan anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Lebak.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Tak Hujan Sawah Milik Nenek 75 Tahun di Lebak Gagal Panen, Polisi Datang Bawa Bantuan

Di sisi lain, Medi meminta Kejari Lebak menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga mendorong agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Harus dilakukan secara transparan. Jadi kita menganut asas praduga tak bersalah sehingga proses-proses hukum ini sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Medi menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak kejaksaan diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, penanganan perkara tersebut harus memberikan kejelasan kepada masyarakat, terlebih menyangkut penggunaan anggaran pemerintah.

“Kalau memang ada pelanggaran dan memang ada istilahnya melanggar aturan-aturan, ada hukum ya kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

10 Pejabat Dinkes dan Pegawai Puskesmas Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mulai mengusut dugaan persoalan dalam kegiatan pelatihan teknis penyusunan dan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar di luar daerah pada Juli 2025 lalu.

Sejauh ini, sedikitnya 10 orang yang terdiri dari pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak dan pegawai Puskesmas telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan dilakukan setelah Kejari Lebak menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan BLUD tersebut.

"Benar, sementara ini ada 10 orang yang kami panggil dan dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Kesehatan dan pegawai Puskesmas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut," katanya dalam sambungan telepon, Kamis (20/8/2026).

Menurut Agung, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Karena itu, pihaknya belum menyimpulkan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Tentu karena ada lapdu yang kami tindak lanjuti. Apakah benar ada indikasi masalah atau penyimpangan, saat ini kami masih meminta keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelatihan teknis penyusunan dan penilaian kinerja BLUD tersebut diikuti peserta dari 32 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lebak.

Selain memeriksa pejabat Dinas Kesehatan, Kejari Lebak juga meminta keterangan dari bendahara di masing-masing Puskesmas karena pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan.

"Karena ini berkaitan dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), maka kami meminta keterangan langsung dari masing-masing bendahara Puskesmas," katanya.

Agung menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dilaporkan masyarakat.

"Intinya selain sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, kami juga masih mendalami apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.