TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses penyidikan 14 tersangka dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta hampir selesai.
Kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan Little Aresha kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
Rencananya proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan alat bukti ini akan dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Apri Sawitri, mengatakan saat ini proses penyidikan untuk 14 tersangka sesi dua hampir selesai.
“(Besok) Selasa (1/9/2026) proses tahap dua selesai untuk 14 tersangka sesi kedua,” kata Apri di Yogayakarta, saat dihubungi, Minggu (30/8/2026).
Apri menuturkan sejauh ini tidak ada fakta baru selama proses tahap dua, namun pihak jaksa meminta supaya lebih dilakukan pendalaman terkait peristiwa tindak pidana yang menyeret 14 tersangka itu.
“Sama seperti yang sebelumnya hanya suruh lebih mendetailkan perbuatan masing-masing tersangka saja,” imbuh Apri.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka pada sesi pertama seusai penggerebakan Daycare Little Aresha yang terletak di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Para tersangka itu di antaranya Kepala Yayasan, Kepala Sekolah dan para pengasuh. Sata ini mereka telah menjalani persidangan di PN Yogyakarta.
Pada Juli 2026 pihak kepolisian menambah tersangka sebanyak 14 orang terdiri dari pengasuh, petugas keamanan, kebersihan, dan staf operasional.
Akhir Juli 2026 lima orang tersangka kembali ditetapkan oleh pihak kepolisian di antaranya
guru TK dan tenaga rumah tangga.
Sehingga total keseluruhan tersangka pada kasus ini mencapai 32 orang. (hda)