Warga Tolak Rekayasa Lalu Lintas Simpang 4 Rembige, Mediasi Dilanjutkan ke Polda NTB
Idham Khalid August 31, 2026 11:05 AM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rekayasa lalu lintas di Simpang 4 Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, untuk sementara dikembalikan seperti semula setelah mendapat penolakan dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Penolakan muncul setelah masyarakat merasakan dampak dari penerapan rekayasa lalu lintas yang menggunakan water barrier sebagai pembatas jalan.

Pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, sejumlah warga memindahkan water barrier yang terpasang di kawasan simpang tersebut.

Warga menilai rekayasa lalu lintas yang telah diterapkan selama beberapa hari menyulitkan aktivitas masyarakat sekitar. Selain itu, mereka juga menyampaikan kekhawatiran terkait aspek keamanan di lingkungan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Selaparang turun ke lokasi dipimpin langsung Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH.

Dengan mengedepankan pendekatan humanis, polisi berdialog dengan masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Dari dialog itu, warga bersedia menempuh jalur mediasi bersama pihak-pihak terkait.

Mediasi kemudian digelar di Kantor Lurah Rembige dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Mataram, Camat Selaparang, Kasat Lantas Polresta Mataram, Lurah Rembige, serta perwakilan masyarakat yang berdomisili di sekitar Simpang 4 Rembige.

“Kami berhasil melakukan dialogis secara humanis dengan masyarakat yang menolak rekayasa tersebut untuk selanjutnya dilakukan mediasi di Kantor Lurah Rembige,” ujar Iptu Zulharman Lutfi.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan alasan terkait penerapan rekayasa lalu lintas. Masyarakat juga menyampaikan secara langsung berbagai kendala yang mereka rasakan selama rekayasa diberlakukan.

Hasil pertemuan menyepakati bahwa pembahasan akan dilanjutkan melalui mediasi di Direktorat Lalu Lintas Polda NTB pada Senin (31/8/2026), dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat memahami apa yang disampaikan dan menerima untuk mengikuti pertemuan mediasi berikutnya di Polda NTB,” jelas Kapolsek.

Sambil menunggu hasil pembahasan dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah maupun instansi terkait, arus lalu lintas di Simpang 4 Rembige untuk sementara dikembalikan seperti kondisi semula.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah potensi konflik antara masyarakat dan pihak terkait.

“Situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kami mengapresiasi masyarakat setempat yang telah bersedia melakukan koordinasi terlebih dahulu dan mencegah berbagai hal yang dapat mengganggu Kamtibmas,” pungkasnya.

Baca juga: Uji Coba Satu Arah Simpang Dakota, Dishub Sebut Masih Banyak Pengendara Menerobos

Polsek Selaparang memastikan akan terus mengawal proses komunikasi dan koordinasi antarpihak agar persoalan rekayasa lalu lintas di Simpang 4 Rembige dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik sosial.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, bekerja sama dengan Ditlantas Polda NTB, Satlantas Polresta Mataram, dan Dinas Perhubungan Kota Mataram, resmi menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di kawasan Rembiga, Kota Mataram. 

Uji coba ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 10 hingga 17 Agustus 2026.

Panduan Rute di Simpang 3 Lanud AU/Dakota

  • Bagi pengendara yang datang dari arah barat, yakni dari Jalan Adi Sucipto atau kawasan eks Bandara Selaparang, dan hendak menuju Simpang 4 Rembiga atau Sayang-Sayang, wajib belok kiri di Simpang 3 Lanud AU menuju Jalan Dakota.
  • Sementara itu, kendaraan yang datang dari arah utara, yakni dari Jalan Dr. Wahidin atau Gunungsari, tidak diperbolehkan belok kanan menuju Jalan Dakota. Kendaraan dari arah ini wajib melanjutkan perjalanan lurus ke arah Simpang 4 Rembiga.

Panduan Rute di Simpang 4 Rembiga

  • Kendaraan yang datang dari arah selatan, yakni dari Jalan Dr. Soetomo atau Cemara, dan hendak menuju Sayang-Sayang (Jalan Jenderal Sudirman) maupun Gunungsari (Jalan Dr. Wahidin), tidak diperbolehkan lurus maupun belok kanan. Kendaraan dari arah ini diwajibkan belok kiri, mengitari Jalan Adi Sucipto, kemudian masuk ke Jalan Dakota.
  • Bagi kendaraan yang datang dari arah timur, yakni dari Jalan Jenderal Sudirman atau Sayang-Sayang, dan hendak menuju Gunungsari (Jalan Dr. Wahidin), tidak diperbolehkan belok kanan. Kendaraan dari arah ini diarahkan untuk melanjutkan perjalanan lurus melewati Jalan Adi Sucipto, sebelum kemudian berbelok ke Jalan Dakota.
  • Kendaraan yang datang dari arah utara melalui Jalan Dr. Wahidin memiliki dua opsi, yakni belok kiri menuju Sayang-Sayang atau belok kanan langsung menuju Jalan Adi Sucipto.
  • Namun, bagi kendaraan dari arah utara yang hendak melanjutkan perjalanan lurus ke arah selatan menuju Jalan Dr. Soetomo, pengendara diwajibkan belok kiri terlebih dahulu ke arah Jalan Jenderal Sudirman, kemudian melakukan putar balik (U-turn) di titik yang telah disediakan petugas.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.