Gus Kikin-Miftachul Akhyar Pimpin PBNU, Pengamat: NU Diharapkan Kembali Fokus Urus Umat
Glery Lazuardi August 31, 2026 12:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Dalam forum yang sama, KH Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU periode 2026–2031.

Ia terpilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).

Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam dalam musyawarah anggota AHWA yang berlangsung di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Minggu (30/8/2026) malam.

Baca juga: Golkar Minta Ketum Baru PBNU Gus Kikin Rangkul Semua Faksi Usai Muktamar

Pengamat politik sekaligus Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, berharap kepemimpinan Gus Kikin dan Miftachul Akhyar dapat mendorong konsolidasi internal PBNU.

Menurut Adi, proses pemilihan pimpinan PBNU dalam Muktamar ke-35 NU berlangsung di tengah persaingan internal yang relatif serius.

Ia mengatakan, kedua pimpinan tersebut diharapkan dapat merangkul berbagai faksi dan kelompok internal NU.

"Kedua, banyak pihak berharap NU kembali ke khittah fokus urus umat, fokus urus pendidikan, dan ekonomi khususnya warga Nahdliyin," kata Adi aat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (31/8/2026).

Hasil Survei Parameter Politik Indonesia

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan hasil survei Parameter Politik Indonesia bertajuk Sikap Sosial, Agama, dan Politik NU.

Survei dilakukan pada 20 Juli hingga 3 Agustus 2026 dengan mencakup sejumlah isu, antara lain politik, sosial, ekonomi, hukum, agama, budaya, dan identitas keormasan.

Dalam survei tersebut, sebanyak 76,1 persen responden yang merupakan warga NU menyatakan setuju dan sangat setuju jika NU berfokus mengurus umat dan agama atau kembali ke khittah. Sementara itu, 20,1 persen menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju.

Survei juga mencatat 65,8 persen responden menyatakan sangat setuju dan setuju jika NU menjauhkan diri dari politik praktis. Sebanyak 29,0 persen menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju terhadap sikap tersebut.

Untuk isu pengelolaan tambang, sebanyak 24,0 persen responden menyatakan setuju dan sangat setuju jika NU mengelola tambang. Sementara itu, 54,4 persen menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju.

Adapun mengenai keterlibatan NU dalam pengurusan umat sekaligus politik praktis, sebanyak 48,7 persen responden menyatakan setuju dan sangat setuju. Sebanyak 35,6 persen menyatakan tidak setuju dan sangat tidak setuju.

Baca juga: Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031, Islah Bahrawi: Mekanisme AHWA Untungkan Muktamar

Metodologi Survei

Parameter Politik Indonesia menyebut survei tersebut menggunakan metode Multistage Random Sampling. Kerangka sampling dari primary sampling unit(PSU) menggunakan data kelurahan dan jumlah pemilih tahun 2024 yang diperoleh dari KPU RI.

Responden merupakan penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Stratifikasi dilakukan berdasarkan jenis kelamin dan agama responden.

Total target responden sebanyak 1.200 orang yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi, 116 kabupaten/kota, 120 kecamatan, serta 120 desa/kelurahan.

Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka (face-to-face interview) pada 20 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Tingkat kepercayaan survei disebut sebesar 95 persen dengan margin of error sebesar 2,8 persen.

Parameter Politik Indonesia juga menyebut dilakukan pengendalian kualitas untuk menjaga akurasi dan reliabilitas data. Respondent check dilakukan terhadap 50 persen dari total responden atau lima responden untuk setiap surveyor.

Kualifikasi minimal pewawancara adalah mahasiswa yang pernah melakukan survei serupa. Setiap pewawancara bertugas di satu desa atau kelurahan dengan target 10 responden.

Supervisi dilakukan secara berlapis oleh koordinator daerah, koordinator wilayah, dan peneliti.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.