Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Mataram jajaran Polres Lampung Tengah membongkar kasus pencurian 15 ban kendaraan operasional milik PT GPM.
Baca juga: Petani di Trimurjo Terancam Kekurangan Air, Irigasi Dikabarkan Berhenti September 2026
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Enam di antaranya merupakan karyawan internal PT GPM yang diduga terlibat sebagai pelaku utama, sedangkan dua lainnya diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak manajemen PT GPM melaporkan kehilangan ban yang terjadi berulang kali di area Workshop Tyre Repair perusahaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan, keenam pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308," ujar AKP Junaidi, Senin (31/8/2026).
Menurut Junaidi, para pelaku melancarkan aksinya secara terencana sebanyak empat kali dalam kurun waktu berbeda.
Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, pelaku mengambil dua ban luar dan dua ban dalam.
Aksi serupa kembali dilakukan pada hari kedua dan ketiga dengan modus yang sama. Pada aksi keempat, para pelaku kembali mencuri tiga ban luar.
Jika ditotal, sebanyak 15 unit ban kendaraan operasional PT GPM berhasil dicuri. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
"Keenam pelaku utama yang ditangkap diketahui merupakan karyawan internal PT GPM dengan berbagai peran, beberapa di antaranya bertugas sebagai sopir. Identitas keenam karyawan tersebut yakni HS (37), warga Gayabaru II, Seputih Surabaya; RD (25), warga Menggala Kota; FI (34), warga Ujung Gunung, Menggala; BG (28), warga Ngadimulyo, Panca Jaya; NK (36), warga Sukaraja Nuban, Batanghari Nuban; serta AR (21), warga Bumi Kencana, Seputih Agung," kata Junaidi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah.
Keduanya yakni L (42), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, serta SY (28), warga Marya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Dyna warna putih-biru dengan nomor polisi B 9225 PRO, dua ban luar merek Swallow, dua ban dalam merek Ascendo, serta dua unit "marset" atau selendang ban.
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku utama lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IM dan EK.
Junaidi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, keenam pelaku utama dijerat dengan Pasal 448 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.
Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai penadah dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)