Desa Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah, Pemkab Batang Ubah Paradigma Kumpul, Angkut dan Buang
muh radlis August 31, 2026 01:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mulai mendorong perubahan besar dalam pola pengelolaan sampah di tingkat desa. 


Warga nantinya tidak lagi sekadar mengumpulkan sampah untuk kemudian diangkut dan dibuang, tetapi diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Rusmanto, mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan sampah berbasis desa.


Menurutnya, selama ini pola pengelolaan sampah di masyarakat masih didominasi paradigma lama, yakni sampah dikumpulkan, diangkut, kemudian dibuang.


“Konsep paradigmanya yang sekarang di masyarakat itu ya sampah dikumpulkan, diangkut, dibuang. Ini yang nanti akan kita rubah melalui programnya Pak Bupati dengan layanan sampah itu,” kata Rusmanto kepada Tribunjateng, Senin (31/8/2026) 

Baca juga: Biaya Operasional Bus Trans Banyumas dari APBD Belum Temukan Formulasi yang Pas


Dalam konsep baru tersebut, setiap rumah tangga diwajibkan melakukan pemilahan sampah. 


Sampah yang nantinya masuk layanan pengangkutan terutama merupakan sampah anorganik yang sudah dipilah.


Layanan pengangkutan akan dikembangkan hingga tingkat RT. Masing-masing RT dapat membentuk petugas yang bertugas mengambil sampah dari rumah warga.


“Desa itu masing-masing rumah tangga wajib melakukan pilah sampah. Kemudian nanti yang dibuang, itu nanti hanya sampah-sampah yang sifatnya anorganik,” jelasnya.


Rusmanto menegaskan, prinsip utama yang digunakan adalah sampah menjadi tanggung jawab pihak yang menghasilkan sampah tersebut.


“Prinsipnya sebenarnya kan sampah itu menjadi tanggung jawab penghasil sampahnya masing-masing,” ujarnya.


Dengan pola tersebut, masyarakat juga akan dikenalkan dengan skema pembayaran layanan yang lebih berkeadilan.


Warga dapat membayar layanan melalui mekanisme iuran maupun pembelian plastik khusus yang disediakan desa atau kelompok swadaya masyarakat (KSM).


“Di situ nanti akan muncul prinsip keadilan antara yang sampahnya sedikit dengan yang sampahnya banyak.

Kalau yang sampahnya banyak berarti kan dia harus membeli plastik lebih banyak daripada yang sedikit,” ungkapnya. 


DLH ingin pola tersebut secara bertahap mampu mengurangi sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya.


“Jadi bukan lagi sekadar kumpulkan, angkut dan buang, tetapi bagaimana sampah itu dikelola mulai dari sumbernya,” tutupnya. (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.