BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Misteri penemuan mayat wanita tukang pijat keliling bernama Maryuni alias Yuni (51) di Dusun IV Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, akhirnya terkuak.
Jajaran Polres Bangka bersama Tim Gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan, Minggu (30/8/2026) kemarin.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, dalam konferensi pers yang digelar diruang Aula Tri Brata, Senin (31/8/2026) pagi.
AKBP Indra, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan sadis yang mengusik rasa aman masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Begitu laporan penemuan mayat tanpa identitas masuk dan viral di tengah masyarakat, kami langsung memerintahkan tim gabungan untuk bergerak cepat, terukur dan profesional," kata AKBP Indra.
Peristiwa ini menjadi atensi penuh Polres Bangka, agar segera diungkap secara tuntas demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif, tersangka diketahui bernama Erwan alias Erwan alias E (64), seorang buruh harian lepas yang juga tercatat sebagai DPO kasus penyiraman air keras di Belinyu pada tahun 2024.
"Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada dini hari pukul 03.00 WIB," terangnya.
Di hadapan penyidik, tersangka Erwan mengakui seluruh perbuatannya. Aksi keji tersebut dilatarbelakangi oleh niat jahat pelaku yang mengincar perhiasan emas korban.
Tersangka yang sudah dua kali menggunakan jasa pijat korban mengetahui persis bahwa Maryuni kerap mengenakan perhiasan mencolok saat bekerja.
"Modus operandi pelaku adalah pura-pura memesan jasa pijat dengan alasan badan pegal-pegal. Korban kemudian dijemput menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dari kawasan Gapura Aspol Sungai Selan dan dibawa ke lokasi sepi di Jalan Kampung Pasir, Desa Kace," ungkapnya.
Lokasi eksekusi tersebut dipilih secara matang oleh pelaku, karena merupakan tempat di mana ia pernah bekerja membangun rumah, sehingga kondisinya sepi dan kosong.
"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil sebatang kayu bulat dan menghantam tengkuk atau bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali serta memukul bagian rusuk kiri sebanyak satu kali hingga korban tak berdaya," ucapnya.
Melihat korban tergeletak sekarat dengan kondisi mengerang, pelaku dengan dingin merampas barang-barang berharga milik korban berupa gelang emas serta tas belanja hijau berisikan uang tunai, sebelum akhirnya kabur meninggalkan korban seorang diri.
Pengungkapan identitas korban sempat menemui kendala karena kondisi jenazah yang ditemukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sudah membusuk dan dipenuhi belatung saat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, berkat sinergi Tim Inafis Sat Reskrim Polres Bangka, Polsek Mendo Barat, dan Back Up Subdit IV Jatanras Polda Babel, teka-teki tersebut mulai menemui titik terang setelah adanya laporan orang hilang dari warga Parit Lalang.
"Identitas korban akhirnya dipastikan valid setelah suami korban, Agustinus, bersama Ketua RT setempat, Ratna Juwita mengenali barang-barang pribadi korban seperti jilbab, celana, dan sandal yang ditemukan di TKP," bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam dengan nomor polisi BN 6005 BK.
Selain itu, ada barang bukti lain seperti sebatang kayu bulat yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Sementara itu, perhiasan emas korban masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
"Hasil jual barang korban, pelaku mendapatkan uang senilai kurang lebih Rp53 juta dan sisa uangnya kurang lebih belasan juta amankan ditangan pelaku saat diamankan anggota," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).