Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Pesawaran mengerahkan dua unit mobil pemadam untuk menangani kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.
Baca Juga: TPA Taman Sari Pesawaran Kebakaran Sejak Jumat, Pemadaman Dibantu Alat Berat
Plt Kepala Satpol-PP dan Damkar Pesawaran Visky Virdous mengatakan, proses pemadaman dilakukan dengan dukungan pasokan air dari sejumlah pihak untuk memastikan penyemprotan ke titik kebakaran dapat terus berlangsung.
“Kebutuhan pasokan air didukung melalui koordinasi dengan PTPN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta PDAM,” kata Visky, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, proses pemadaman tidak hanya mengandalkan penyemprotan air.
Petugas juga menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk mengurai dan menggali tumpukan sampah yang terbakar.
Langkah tersebut dilakukan karena titik api berada di bagian dalam tumpukan sampah sehingga sulit dijangkau secara langsung oleh petugas pemadam.
Dengan bantuan ekskavator, tumpukan sampah yang terbakar diurai sehingga titik api dapat terbuka dan penyiraman bisa dilakukan secara langsung.
Penanganan kebakaran TPA Taman Sari berlangsung sejak Jumat malam (28/8/2026).
Hingga Minggu (30/8/2026) malam, upaya pemadaman masih terus dilakukan.
Kebakaran tersebut juga mendapat perhatian langsung dari Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian yang meninjau lokasi pada Minggu malam.
Visky menyebut, Bupati meminta Satpol-PP dan Damkar bersama perangkat daerah serta stakeholder terkait memperkuat koordinasi dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia agar kebakaran dapat segera dikendalikan.
Selain penanganan api, Pemkab Pesawaran turut memperhatikan dampak asap terhadap masyarakat sekitar.
Dinas Kesehatan diminta melakukan pemantauan dan memberikan penanganan apabila terdapat warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Penanganan kebakaran melibatkan sejumlah unsur, termasuk BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, PTPN, PDAM, serta TNI dan Polri.
(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya)