Viral Pemotor Blokade Jalan Bikin Resah Warga Bandar Lampung
Ardi Munthe August 31, 2026 05:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Aksi gerombolan remaja bermotor memblokade jalan di bawah underpass, Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Gedong Meneng, Kota Bandar Lampung, membuat warga resah. Bagaimana tidak, ulah mereka itu membuat akses kendaraan terganggu.

Situasi tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman terlihat gerombolan pemotor berkumpul memenuhi area underpass. Kendaraan yang melintas pun harus memperlambat laju karena ruang jalan yang tersisa semakin terbatas.

Tak hanya membuat arus lalu lintas terganggu, sejumlah pemotor juga diduga menggunakan knalpot brong.

Suara bising dari knalpot tersebut terdengar keras dan dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Aktivitas tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Kerumunan kendaraan yang memenuhi badan jalan dapat menghambat arus lalu lintas serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Warga berharap kepolisian meningkatkan patroli, terutama pada malam Minggu, serta mengambil tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.

Menanggapi keresahan tersebut, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol R. Manggala Agung Sri Mahardjo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penggunaan knalpot brong.

"Nanti kita tindak lanjuti terhadap penggunaan knalpot brong," kata Manggala, Senin (31/8/2026).

Dia mengimbau seluruh pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas, patuhi aturan berlalu lintas. Termasuk salah satunya gunakan knalpot sesuai dengan SNI," jelasnya.

Menurut Manggala, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dapat memicu kerawanan lalu lintas dan mengganggu masyarakat.

"Sehingga tidak menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk salah satunya laka lantas, dan tidak mengganggu masyarakat karena kebisingannya," ujarnya.

Dia menegaskan polisi dapat melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, terlebih jika aktivitas tersebut sampai menimbulkan kecelakaan dengan korban.

"Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas korban laka lantas, maka akan dilaksanakan penindakan, mulai dari peneguran hingga penilangan," tegasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.