Gara-gara Tegur Pakaian Istri yang Terbuka, Seorang Pria Berurusan dengan Polisi karena Diduga KDRT
Wawan Akuba August 31, 2026 05:46 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pria berinisial JI (33) diamankan polisi setelah diduga menganiaya dan mengancam istrinya, SR (26), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

JI ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut berawal dari perselisihan antara JI dan istrinya.

Saat kejadian, SR sedang menjaga anak mereka yang menjalani perawatan di Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca juga: Balita 3 Tahun Kritis Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Pacarnya

Perselisihan disebut bermula ketika JI menegur istrinya mengenai pakaian yang dikenakan korban.

"Awalnya pelaku menegur korban di kamar rawat inap Klinik Sarlina SAF karena pakaian korban yang terbuka, mengingat perawat pria akan masuk. Namun, korban merespons dengan membentak pelaku," ujar Welliwanto, Minggu (30/8/2026).

Cekcok Berlanjut di Dalam Mobil
Menurut polisi, respons korban membuat JI merasa tidak dihargai sebagai suami.

JI kemudian disebut menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban.

Pelaku lalu mengajak SR meninggalkan klinik dengan alasan hendak membeli makanan menggunakan mobil.

Namun, pertengkaran antara keduanya kembali terjadi ketika berada di dalam kendaraan.

Dalam situasi tersebut, JI diduga memukul bahu kanan istrinya sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.

Persoalan kemudian berlanjut dengan dugaan pengancaman.

Baca juga: Pemeriksaan Owner Coffee Street Gorontalo Diduga Lecehkan Karyawan Terkendala Asesmen PPPA

SR mengaku JI sempat menodongkan senjata jenis air gun ke arah perutnya.

Korban kemudian berusaha membujuk pelaku agar menenangkan diri.

Polisi Tangkap Pelaku
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 melakukan pencarian terhadap JI.

Polisi akhirnya menangkap pria tersebut di Desa Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Agya berwarna silver dan satu pucuk air gun jenis pistol.

Dari pemeriksaan awal, JI disebut mengakui telah memukul istrinya ketika berada di dalam mobil.

Saat ini, JI bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polresta Kendari.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.