TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus perjudian Qiu-Qiu menggunakan kartu domino di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (31/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SM (43), JM (46), dan R (58).
Baca juga: Kaca Mobil Travel Pecah Saat Melintas di Wonomulyo Polman Pelakunya Bocah 13 Tahun Lagi Main Ketapel
Baca juga: AI Bukan Ancaman ASN Sulbar Dipertajam Literasi Digital dan Keamanan Siber
Kasus tersebut diungkap personel Polsek Tommo setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di Dusun Sidodadi, Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
" Ada laporan masyarakat kepada yang menyatakan bahwa ada permainan perjudian," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com di ruang kerjanya di Polresta Mamuju, Senin (31/8/2026).
Personel piket Polsek Tommo kemudian mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan tiga orang pria yang sedang bermain kartu domino.
Ketiganya diduga sedang melakukan perjudian jenis QQ atau kiu-kiu
Ketiga pria tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sekitar Rp840 ribu serta enam kotak kartu domino merek Chris.
Agustinus mengatakan permainan judi tersebut dilakukan secara langsung atau offline.
Saat polisi tiba di lokasi, ketiga tersangka disebut sedang bermain kartu dan uang taruhan diletakkan di tengah tempat mereka bermain.
Polisi menduga motif ketiga tersangka melakukan perjudian tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan yakni tiga tahun penjara. (*)
Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati