Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menyiduk seorang pria berinisial NA (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
NA ditangkap polisi di rumah kos Desa Bahomoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.
Kasus tersebut disampaikan dalam press release Polres Morowali, Senin (31/8/2026), yang dipimpin Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Lukman.
Penangkapan NA bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Morowali sekitar pukul 15.15 Wita.
Baca juga: Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek, WNA China Diamankan di Bandara IMIP Morowali
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kos-kosan Desa Bahomoni.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria yang dicurigai berada di dalam kamar kos.
Petugas selanjutnya menangkap NA dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 46 paket narkotika jenis sabu seberat 43,56 gram.
Sebanyak 40 paket sabu ditemukan di dalam kantong plastik warna merah hitam.
Sementara enam paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok.
Selain puluhan paket sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu kantong plastik warna merah hitam, serta satu bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang haram tersebut diduga diperoleh NA dari seseorang berinisial S yang disebut berada di wilayah Kota Palu.
Baca juga: Polres Morowali Ungkap Peredaran Sabu di Labota, 35 Saset Disita dengan Berat 16,35 Gram
Sabu akan dijual atau diedarkan pelaku di Kabupaten Morowali.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sabu seberat 43,56 gram tersebut memiliki nilai Rp35 juta.
Atas perbuatannya, NA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Morowali masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Diketahui, Kabupaten Morowali berjarak sekira 500–550 km dari Kota Palu via darat dengan waktu tempuh 11 hingga 14 jam.
Peredaran narkoba di Morowali memiliki karakteristik khusus yang erat kaitannya dengan perubahan sosio-ekonomi kawasan industri.
Kehadiran puluhan ribu pekerja tambang (baik tenaga kerja lokal, luar daerah, hingga tenaga kerja asing) serta tingginya perputaran uang (flow of cash) menjadikan Morowali pasar yang sangat menggiurkan bagi jaringan pengedar.
Narkotika sering disalahgunakan dengan dalih menjaga ketahanan fisik saat bekerja dalam sistem shift kerja padat.
Narkotika masuk di Morowali melalui jalur darat dan laut.
Jalur laut menggunakan perahu nelayan (ketinting) atau kapal kayu kecil dari daerah tetangga (seperti Sulawesi Tenggara atau Sulawesi Selatan) lalu membongkar muatan di pelabuhan rakyat sepanjang pesisir Morowali.
Sementara jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, bus antarkota, atau kurir yang menyamar dalam arus logistik barang menuju kawasan industri.(*)