Sidang Praperadilan Rafiq Al Amri Bergulir di PN Palu, Kuasa Hukum Soroti Alat Bukti Polda Sulteng
mahyuddin August 31, 2026 06:26 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka Anggota DPD RI Rafiq Al Amri oleh Ditressiber Polda Sulteng, Senin (31/8/2026).

Sidang perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palu dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut berlangsung di Ruang Chandra, Jl Sam Ratulangi, dengan agenda utama pembacaan permohonan dari pihak pemohon. 

Klasifikasi perkara fokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka serta upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2026 lalu, pihak Ditressiber Polda Sulteng selaku termohon sempat mangkir. 

Baca juga: Kuasa Hukum Senator Rafiq Al Amri Klaim Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik

Namun, pada persidangan kali ini pihak Ditressiber Polda Sulteng hadir memenuhi panggilan persidangan.

Tim Kuasa Hukum Rafiq Al Amri dari Scripta Diantara Law, Advokat Vebry Tri Haryadi, didampingi rekannya Mohammad Taher dan Dian Palar (Dian Ramdaningsih), menegaskan bahwa materi permohonan Praperadilan berfokus pada keabsahan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa penyitaan barang bukti.

"Intinya bahwa dalam perkara ini, penetapan tersangka terhadap Ustaz Rafiq Al Amri dan penyitaan barang bukti berupa akun Facebook, kartu SIM, serta email yang dilakukan Termohon menjadi objek perkara. Yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka dan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan tersebut," ujar Vebry Tri Haryadi usai persidangan di Ruang Chandra, Senin (31/8/2026).

Vebry menjelaskan, penetapan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua MUI Kota Palu yang juga Ketua FKUB Sulteng, Prof Zainal Abidin, tersebut cacat hukum. 

Pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait frasa "orang" dalam pasal pencemaran nama baik di UU ITE.

"Pelapor dalam perkara ini adalah orang yang mempunyai jabatan dalam organisasi, yaitu Ketua MUI Kota Palu. Hal itu yang menjadi dasar permohonan kami," lanjutnya.

Baca juga: Senator Sulteng Rafiq Al Amri Soal Jadi Tersangka: UUD Jamin Kebebasan Berpendapat

Mohammad Taher menambahkan, pihaknya menyoroti dugaan Unlawful Legal Evidence atau cara perolehan alat bukti melalui upaya paksa yang dinilai melanggar hukum acara pidana.

"Bagaimana mendapatkan barang bukti tentu tidak bisa melanggar hukum acara. Kami mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka ini," ucap Taher.

Persidangan perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Pal ini akan dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda tanggapan atau jawaban dari pihak Ditressiber Polda Sulteng selaku termohon.

Menghadapi tahapan pembuktian mendatang, tim kuasa hukum sangat optimistis permohonan mereka akan dikabulkan majelis hakim. 

Pihaknya juga telah menyiapkan saksi fakta serta saksi ahli pidana dan ahli bahasa untuk memperkuat dalil-dalil permohonan praperadilan tersebut.

Diketahui, peristiwa itu bermula dari sejumlah unggahan di akun media sosial (Facebook) dan pesan di grup WhatsApp oleh Rafiq Al Amri.

Unggahan tersebut menyinggung integritas Prof Zainal Abidin dalam kapasitasnya sebagai tokoh agama dan akademisi.

Kalimat-kalimat yang digunakan Rafiq dianggap Prof Zainal mengandung unsur penghinaan yang menyerang martabat.

Baca juga: Tegaskan Kliennya Tak Anti-Kritik, Kuasa Hukum Zainal Abidin Buka Suara Soal Status Tersangka RAA

Atas laporan itu, Polda Sulteng beberapa kali memanggil Rafiq untuk dimintai keterangan namun tidak diindahkan.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng menetapkan anggota Rafiq Al Amri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, 15 Juli 2026.

Penetapan itu berdasarkan surat Ditressiber Polda Sulteng nomor B/391/VII/RES.2.5/2026/Ditressiber.

Penyidik menyatakan Senator Sulteng tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang nama baik melalui sistem elektronik.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.