Polres Morowali Ungkap Peredaran Sabu di Labota, 35 Saset Disita dengan Berat 16,35 Gram
Lisna Ali August 31, 2026 06:26 PM

TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A alias Ulo, warga Kota Kendari. 

Berdasarkan konferensi pers yang di gelar Polres Morowali, pada Senin (31/8/2026), yang pimpin oleh Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, serta di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Lukman, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu lorong di Desa Labota. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. 

Sekitar pukul 04.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan dan pengembangan di sejumlah lokasi. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 35 saset plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah tempat penyimpanan berbeda. 

Baca juga: Bawa 9.932 Butir Obat Tanpa Merek, WNA China Diamankan di Bandara IMIP Morowali

Satu sachet sabu ditemukan di dalam bungkus rokok merek Urban Mild warna hijau muda yang sebelumnya diletakkan di dalam parit. 

Kemudian, delapan sachet lainnya ditemukan pada delapan titik penyimpanan yang tersebar di sekitar lokasi. 

Masing-masing disimpan di dalam potongan pipet plastik warna merah dan diletakkan di dalam tanah. 

Sementara 26 sachet lainnya ditemukan di dalam sebuah box kontainer. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 saset disimpan di dalam bungkus rokok merek Marlboro warna merah dan hitam. 

Sedangkan tiga sachet lainnya masing-masing disimpan dalam potongan pipet plastik warna merah yang kemudian ditempatkan di dalam botol deodoran spray. 

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 16,35 gram. 

Baca juga: Polisi Bekuk Oknum ASN Terduga Pengedar Sabu di Banggai

Selain itu, polisi turut mengamankan 11 potongan pipet plastik warna merah, dua bungkus rokok, satu botol deodoran spray, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru tua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AB. 

Polisi menyebut keberadaan dan keterlibatan AB masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Morowali. 

Terduga A bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Morowali untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat. 

Polres Morowali menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.