TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik tiga pria, kasus pencurian kabel tower di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, akhirnya terbongkar, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Diketahui ketiga pelaku berinisial KA (36) warga Kabupaten Kampar berhasil diamankan. Sementara dua rekannya, MNK (26), warga Marpoyan, Kota Pekanbaru, dan FB (29), warga Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, membenarkan pengungkapan kasus pencurian ini berawal kecurigaan warga terhadap aktivitas dan gerak gerik tiga orang di sekitar sebuah tower.
Kecurigaan warga ternyata bukan tanpa alasan. Saat didatangi, ketiga orang tersebut justru berusaha melarikan diri dan diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang berada di lokasi tersebut.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Asusila Dua PNS Pemprov Sumbar, Sekda: Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Berkat kesigapan warga, salah seorang terduga pelaku berinisial KA, berhasil diamankan. Sementara dua rekannya, MNK dan FB memilih kabur menyelamatkan diri.
MNK melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat yang memang digunakan ketiganya dalam melancarkan aksi pencurian sedangkan FB memilih berlari masuk ke kawasan semak-semak di sekitar tower.
Tak mau gegabah untuk main hakim sendiri, salah satu warga kemudian berinsiatif menghubungi call centre 110 Polres Payakumbuh untuk melaporkan peristiwa dugaan pencurian kabel tower tersebut.
Pengaduan tersebut langsung direspons dengan segera oleh personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
Tak ingin memberikan ruang bagi kedua terduga pelaku untuk semakin jauh melarikan diri, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang didapat dari warga dan salah satu tersangka yang berhasil diamankan.
Baca juga: Buntut Video Dugaan Amoral, Pemprov Sumbar Periksa Dua ASN pada 4 September 2026
Pengejaran pertama mengarah kepada MNK. Setelah dilakukan penyisiran dan pencarian, petugas akhirnya menemukan keberadaan MNK di area parkir Toko Gucci Swalayan dalam kondisi sedang tidur di dalam mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BM 1301 FB.
Sementara FB berhasil di temukan petugas di sebuah mesjid yang lokasinya tak jauh dri semak-semak tempat FB melarikan diri sebelumnya. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakuakn penyidikan lebih lanjut.
IPTU Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa kasus itu berawal dari kepekaan warga yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower.
Informasi tersebut kemudian dengan cepat diteruskan melalui Call Center 110 hingga personel URC tiba dan melakukan tindakan.
Baca juga: Polres Payakumbuh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Pemasok Utama, 6 Orang Diamankan
“Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Andrio, Senin (31/8/2026).
Dari kejadian ini, Kasat Reskrim kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan cepat masyarakat melalui Call Center 110 menjadi salah satu mata rantai penting dalam membantu kepolisian bergerak cepat, terutama ketika sebuah tindak pidana sedang berlangsung atau pelakunya masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatanya ketiga pelaku akan dikenalan pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan.(*)