TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pendapatan pajak daerah Kabupaten Kudus sejak Januari hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp203.813.534.966.
Pencapain tersebut merupakan 60,73 persen dari total target pendapatan pajak daerah pada 2026 yaitu mencapai Rp335.615.353.000.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, pendapatan dari sektor pajak daerah ini meliputi berbagai komponen. Mulai dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) hingga opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Festival Keluarga Sehat Bakal Digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus
Untuk pendapatan dari PBBP2 yaitu mencapai Rp32.660.836.059 atau setara 58,85 persen dari target Rp55.500.000.000.
Pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan-Pemindahan Hak (BPHTB-Pemindahan Hak) mencapai Rp36.382.283.607 atau setara 76,59 persen dari total target Rp47.500.000.000.
Selanjutnya pendapatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Djati, ada berbagai komponen dalam pendapatan di bidang ini. Mulai dari pajak barang jasa tertentu makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, dan jasa kesenian hiburan.
“Untuk PBJT ini sampai Juli mencapai Rp62.179.641.143 atau setara 59,80 persen dari total Rp103.980.000.000,” kata Djati, Senin (31/8/2026).
Komponen lain yang masuk dalam pajak daerah misalnya pajak reklame. Pendapatannya sampai Juli mencapai Rp1.931.474.473 atau setara 45,72 persen dari total target Rp4.225.000.000.
Pajak air tanah sudah tembus Rp3.259.015.184 atau setara 59,25 persen dari total target Rp5.500.000.000.
Kemudian pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan sepanjang 2026 ditarget Rp20.000.000 dan saat ini pendapatan dari sektor ini mencapai Rp105.000.000 atau setara 525 persen.
Selanjutnya untuk pajak sarang burung walet saat ini tembus Rp2.192.500 dari target Rp5.000.000.
Untuk pendapatan pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) saat ini sudah mendapatkan Rp42.789.945.500 atau setara 53,96 persen dari total target Rp79.300.000.000.
Terakhir yaitu opsen BBNKB mencapai Rp24.503.146.500 atau setara 61.90 persen dari total target Rp39.582.353.000.
• Kretek Asal Kudus Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda
Dari seluruh komponen pendapatan pajak daerah tersebut, Djati optimistis bisa terpenuhi target sampai akhir tahun.
Sebelumnya, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, dengan adanya pengurangan transfer pemerintah pusat ke daerah pihaknya akan terus memaksimalkan pendapatan asli daerah melalui mekanisme digitalisasi.
Bahkan, dalam optimalisasi pendapatan daerah, kata Sam’ani, pihaknya menggandeng kejaksaan untuk memaksimalkan PAD.
Untuk tahun ini PAD Kabupaten Kudus ditarget bisa mencapai Rp713 miliar. Pada tahun depan, katanya, kemungkinan bisa mencapai Rp750 miliar.
Saat ini, lanjut Sam’ani, pihaknya bersama DPRD juga tengah menggodok revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) selesai dan disahkan, PAD Kudus bisa naik drastis.
Di antara objek pajak baru dalam aturan yang tengah dibahas yaitu rencana menarik pajak fiber optik, tiang internet, dan sejumlah potensi pajak lainnya. (*)