Dari Hutan ke Hak Hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Pelindungan Madu Kelulut Kubu Raya
Mirna Tribun August 31, 2026 06:46 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri kegiatan Finalisasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya, di Ruang Rapat Asoka, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Barat. 

Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, akademisi Universitas Tanjungpura, peneliti, hingga pegiat Madu Kelulut, Jumat (28/8).

Tim penyusun menyampaikan Dokumen Deskripsi IG Madu Kelulut Kubu Raya telah disusun hingga tahap akhir, dengan tujuan memperoleh masukan dan penguatan substansi agar dokumen menggambarkan komprehensif karakteristik produk serta keterkaitannya dengan kondisi geografis wilayah asal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menegaskan pentingnya percepatan pengajuan IG sembari melengkapi data pendukung, di antaranya perluasan sampel uji dari sekurang-kurangnya tiga lokasi berbeda, data peternak dan pedagang madu, SK Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta peta wilayah penghasil.

Pembahasan turut menyoroti penguatan karakteristik produk secara lebih objektif dan terukur, mulai dari identifikasi jenis lebah kelulut, pengukuran warna madu menggunakan standar baku seperti Pantone atau Munsell Color, hingga keterkaitan vegetasi dan ekosistem habitat lebah dengan mutu madu yang dihasilkan.

Baca juga: Menuju Panggung Dunia, Kemenkum Kalbar Dorong Percepatan Indikasi Geografis Tikar Biday Bengkayang 

Pegiat Madu Kelulut, Syaiful, menekankan pentingnya dokumentasi praktik budidaya di lapangan, termasuk kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat memengaruhi keberlangsungan habitat lebah kelulut.

Farida menegaskan bahwa proses penyempurnaan dokumen tidak boleh menghambat percepatan pengajuan, karena substansi utama karakteristik produk pada prinsipnya telah dapat dinarasikan, sehingga data yang masih perlu diperkuat dapat dilengkapi secara bertahap.

Kanwil turut menjadwalkan pertemuan daring bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk pendampingan lanjutan penyempurnaan dokumen.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya sinergi lintas pihak dalam mempercepat pelindungan hukum bagi produk unggulan daerah seperti Madu Kelulut.

"Madu Kelulut Kubu Raya adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal dan tradisi masyarakat dapat naik kelas menjadi produk yang memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi tinggi melalui Indikasi Geografis. Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penuh percepatan proses ini, dan kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, peneliti, dan pegiat Madu Kelulut dapat terus terjaga hingga pendaftaran IG ini benar-benar terwujud dalam waktu dekat," ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, tim penyusun akan menyempurnakan Dokumen Deskripsi mencakup penguatan data karakteristik produk, jenis lebah, kondisi geografis, dan hasil uji laboratorium, dilengkapi data pendukung serta pendampingan lanjutan bersama DJKI.

Pendaftaran resmi Indikasi Geografis Madu Kelulut Kabupaten Kubu Raya ditargetkan dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.