TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kondisi kualitas udara yang masih belum menunjukkan perbaikan membuat kegiatan pembelajaran tatap muka bagi siswa jenjang SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Barat kembali ditunda.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik SMA, SMK dan SLB, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin 31 Agustus 2026 hingga Jumat 4 September 2026.
Dengan demikian, siswa di seluruh Kalimantan Barat masih mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah selama periode tersebut.
Perpanjangan kebijakan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
• Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi Perempuan di Kos Jalan Sumondo Sanggau Ledo
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan keputusan untuk kembali memperpanjang BDR diambil setelah pihaknya mempertimbangkan hasil pemantauan kondisi kualitas udara.
Pemantauan tersebut mengacu pada informasi dari BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat yang menunjukkan kondisi udara masih berada dalam kategori tidak sehat.
"Kebijakan ini kami ambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat yang menunjukkan kondisi udara masih dalam kategori tidak sehat," ujar Syarif Faisal, Senin 31 Agustus 2026.
Menurutnya, kondisi udara yang belum membaik menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan pola pembelajaran bagi peserta didik.
Kebijakan BDR diterapkan untuk mengurangi paparan peserta didik terhadap kondisi udara yang kurang baik, terutama di tengah situasi kabut asap yang masih dirasakan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Syarif Faisal meminta seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Barat menjalankan kegiatan pembelajaran dari rumah secara optimal selama masa perpanjangan kebijakan.
Meski pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, proses pendidikan tetap diharapkan berjalan sebagaimana mestinya dengan menyesuaikan metode pembelajaran yang dapat diterapkan masing-masing satuan pendidikan.
"Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara optimal dari rumah selama kebijakan ini berlaku, demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik," katanya.
Sekolah diminta memastikan peserta didik tetap memperoleh layanan pembelajaran selama berada di rumah. Guru juga diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi dan kebutuhan siswa selama pembelajaran daring berlangsung.
Dengan kebijakan tersebut, siswa SMA, SMK dan SLB di seluruh Kalimantan Barat tidak perlu datang ke sekolah selama periode 31 Agustus hingga 4 September 2026.
Perpanjangan pembelajaran dari rumah tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 400.3/2810/DIKBUD-C tertanggal 23 Agustus 2026 tentang pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
Surat edaran tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama kondisi kualitas udara belum dinyatakan aman untuk kegiatan tatap muka.
Dikbud Kalbar memastikan kebijakan tersebut bersifat menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan. Artinya, pola pembelajaran masih dapat berubah apabila terjadi perubahan signifikan terhadap kualitas udara maupun situasi yang berkaitan dengan kondisi lingkungan.
Syarif Faisal menegaskan, pelaksanaan pembelajaran daring akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi terkini di Kalimantan Barat.
Hal tersebut dilakukan agar keputusan terkait pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran dari rumah dapat mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
• Karhutla Mempawah Picu Kekhawatiran ISPA, Dinkes Catat 1.138 Kasus hingga Agustus 2026
Perpanjangan BDR menjadi langkah sementara hingga kondisi udara dinilai lebih baik dan aman bagi peserta didik untuk kembali mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
Selama kebijakan tersebut berlangsung, siswa SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Barat tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah hingga 4 September 2026.
Pemerintah melalui Dikbud Kalbar akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama pihak terkait. Apabila kondisi udara telah membaik dan dinilai aman, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat kembali dipertimbangkan.
Sebaliknya, apabila kondisi udara masih berada pada kategori yang tidak sehat, kebijakan pembelajaran akan kembali disesuaikan dengan situasi terkini.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik selama kondisi kualitas udara di Kalimantan Barat belum sepenuhnya membaik.
Profil Singkat Syarif Faisal Indahmawan Alkadri
Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, S.STP., M.M. merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ia tercatat memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dengan latar belakang pendidikan hingga jenjang S2.
Syarif Faisal memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan pengembangan sumber daya aparatur. Sebelumnya, ia tercatat sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Madya di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta pernah menjabat Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam perjalanan kariernya di lingkungan pendidikan Kalbar, Syarif Faisal kemudian dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt/Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam posisi tersebut, ia turut menangani berbagai kebijakan pendidikan tingkat SMA, SMK dan SLB, termasuk kebijakan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat.
(*)