- Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp401.653.737.469 atau sekitar Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Citra Lampia Nikel (PT CNI).
Penyerahan uang pengganti tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung di Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Kejaksaan Agung menjelaskan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam proses penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas nikel.
Uang senilai Rp401,6 miliar itu telah diserahkan kepada negara melalui mekanisme yang ditetapkan penyidik dan menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara masih terus berlanjut untuk mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Pengembalian kerugian negara ini disebut menjadi bagian dari komitmen penegak hukum dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.
(
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Daniel Dwi Y
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Fahmi Ramadhan