TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sidang gugatan terhadap 25 media di Palembang yang dilayangkan Arimansa Eko Putra kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Dalam agenda sidang kali ini, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, tenaga ahli hukum dan perundang-undangan dari Dewan Pers.
Selain mengungkap kedudukan dan hak wartawan saat melakukan peliputan, ahli pers Hendrayana juga mengungkap bahwa sengketa yang berkaitan dengan jurnalistik harus melalui mekanisme Dewan Pers.
Hal itu disampaikan ahli saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam lanjutan sidang gugatan terhadap 25 media di Palembang, Senin (31/8/2026).
Baca juga: Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Ungkap Hak Wartawan dalam Peliputan
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Hendrayana menegaskan, mekanisme pers harus didahulukan terlebih dahulu, meskipun pihak tersebut sudah lebih dulu membuat pengaduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.
"Melayangkan gugatan itu hak setiap orang. Ketika pengaduan itu juga masuk di kami, Dewan Pers, pengaduan tersebut bukan ditolak, tetapi ditunda. Sebab, harus menyelesaikan perkara yang ada di penegak hukum dulu," tegasnya.
Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers akan melakukan analisis terhadap persoalan yang diadukan sebelum menentukan langkah penyelesaian, termasuk kemungkinan mediasi antara pihak yang bersengketa.
"Kalau ada pengaduan online, nanti akan dilakukan analisis. Kemudian bisa dilihat mekanismenya, termasuk apabila diperlukan dilakukan mediasi," tutupnya.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada 7 September 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan bukti permulaan dari penggugat yang belum tersampaikan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com