TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons keluhan masyarakat mengenai pemasangan portal penutup jalan atau Regol Ayom di sejumlah sirip Jalan Malioboro.
Portal tersebut dipasang untuk membatasi kendaraan bermotor masuk ke kawasan pedestrian. Namun, dalam penerapannya, desain Regol Ayom justru dinilai menyulitkan pejalan kaki, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu mobilitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal tersebut. Penyesuaian diperlukan agar fungsi pembatas kendaraan tetap berjalan tanpa mengorbankan akses bagi pejalan kaki dan pengguna kursi roda.
Keluhan mengenai akses Regol Ayom mencuat setelah sebuah video dokumentasi warga beredar di media sosial Instagram melalui akun @jogja_admin.
Dalam video tersebut, sejumlah pejalan kaki terlihat kesulitan melewati portal di jalur Sosrowijayan menuju kawasan Malioboro. Bahkan, orang tua dan lansia harus membungkuk sangat rendah hingga melompati bagian pagar untuk dapat melintas. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena akses yang tersedia dinilai tidak memungkinkan pengguna kursi roda untuk melewatinya.
Baca juga: Malioboro Yogyakarta jadi Kawasan Pedestrian, Dilakukan Bertahap, Tidak 24 Jam, Catat Jam Berlakunya
Ni Made menegaskan, sejak awal Regol Ayom tidak dirancang untuk membatasi pergerakan pejalan kaki. Portal tersebut dipasang untuk mengendalikan mobilitas kendaraan bermotor di kawasan pedestrian.
"Dulu itu kami juga disampaikan sebenarnya Regol Ayom itu dipasang untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor. Bukan pedestriannya, bukan pejalan kakinya," tegas Ni Made, dikutip TribunTrends dari TribunJogja, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, kondisi di lapangan menjadi bahan evaluasi bagi Pemda DIY, terutama berkaitan dengan kebutuhan ruang bagi masyarakat yang menggunakan alat bantu mobilitas.
"Nah, tapi kalau kemudian terjadi di lapangan ada misalnya difabel atau pedestrian yang kesulitan untuk menggunakan jalur itu, ini yang akan menjadi bagian dari teman-teman petugas yang kemudian mengatur itu. Kemudian itu menjadi evaluasi juga, bahwa yang lewat di situ mungkin saja menggunakan alat bantu. Sehingga dia mempunyai ruang berkaitan dengan penggunaan ruang yang ada di sana. Mungkin sudah ada untuk pejalan kakinya, tapi belum dipikirkan yang menggunakan alat bantu dalam arti kursi roda dan lain-lain yang kemudian juga membutuhkan ruang yang berbeda.," lanjutnya.
Pemda DIY memastikan solusi yang disiapkan bukan berupa pembongkaran seluruh Regol Ayom. Pemerintah memilih melakukan penyesuaian desain agar akses bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas tetap tersedia.
Namun, penyesuaian tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah tidak ingin akses tambahan bagi pengguna kursi roda justru dimanfaatkan pengendara kendaraan bermotor untuk menerobos kawasan pedestrian.
"Bukan pembongkaran, penyesuaian sebenarnya. Penyesuaian dalam artian secara desain itu seperti apa. Jangan sampai kemudian nanti macam-macam, akhirnya kita menginginkan pejalan kaki yang menggunakan alat bantu atau yang lain (bisa lewat), malah kemudian bentuk-bentuk lain kendaraan bermotor yang lewat. Ini kan juga menjadi bagian untuk kita lihat," ungkapnya.
Selain perubahan desain, keberadaan petugas di sekitar portal juga dinilai penting. Petugas tidak hanya bertugas menjaga akses, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi Regol Ayom.
"Itu menjadi salah satu bagian untuk kemudian petugas ada, selain menjaga, mengedukasi juga apa fungsi dan peran dari Regol Ayom itu ada di situ. Kan tidak semua masyarakat paham untuk hal itu. Ya koreksilah bagi kita semua," tambah Ni Made.
Pemasangan Regol Ayom dilakukan di 13 titik pada jalan-jalan sirip yang menghubungkan kawasan sekitar Malioboro. Proyek tersebut dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY sejak Juni 2026. Portal dipasang sebagai pengganti pagar pengaman yang sebelumnya mengalami kerusakan.
Anggaran yang digunakan untuk pemasangan 13 portal tersebut mencapai sekitar Rp 230 juta dan bersumber dari anggaran daerah.
Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti sebelumnya menyebut sejumlah lokasi yang dipasangi portal, antara lain Jalan Abu Bakar Ali, Sosrowijayan, Perwakilan, Sosrokusuman, Dagen, Pajeksan, Suryatmajan, Ketandan Kulon, Beskalan, Remujung, Pabringan, Reksobayan Selatan, dan Sosromenduran.
Keberadaan portal ditujukan untuk mengontrol sirkulasi kendaraan sekaligus mencegah kendaraan bermotor menerobos kawasan pedestrian ketika jam khusus pejalan kaki diberlakukan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan Malioboro.
Penerapan kawasan full pedestrian di sirip-sirip Malioboro juga tidak serta-merta berarti seluruh akses kendaraan akan ditutup sepanjang waktu.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan pengaturan khusus untuk aktivitas bongkar muat. Kegiatan tersebut diarahkan berlangsung pada malam hari, dini hari, serta pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB.
Pengaturan ini dimaksudkan agar aktivitas logistik pelaku usaha di kawasan Malioboro tetap berjalan tanpa mengganggu mobilitas pejalan kaki. Ni Made mengatakan penataan kawasan juga harus mempertimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari mobilitas warga hingga aktivitas ekonomi.
"Sesuatu itu tidak bisa seketika ditutup total. Kita akan melihat dari sisi mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kebutuhan pengaturan di sirip-sirip, terutama penyediaan dan penataan ruang parkir," urai Ni Made.
Ia menambahkan, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi salah satu aspek yang tengah dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Maunya jalan itu untuk orang lewat, bermobilitas. Ketika kemudian ada aktivitas ekonomi, harapan besarnya tidak mengganggu pengguna jalan. Ini sedang kita komunikasikan dan koordinasikan dengan Pemkot berkaitan dengan keberadaan pedagang kaki lima di sana, apakah akan ditempatkan di suatu tempat atau ada pengaturan posisi sehingga tidak mengganggu mobilitas orang yang ingin melintas," tutupnya.
(TribunTrends)