BANJARMASINPOST.CO.ID - Dijebloskan ke sel tahanan usai jadi tersangka, aktor Revaldo Fifaldi belum ajukan asesmen ke Polisi.
Aktor Revaldo Fifaldi kembali harus berurusan dengan hukum.
Ia diciduk Polisi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (24/8/2026).
Ini merupakan kali keempat Revaldo terjerat kasus yang sama.
Di tengah proses hukum yang tengah bergulir, Revaldo yang sudah berstatus tersangka itu kini ditahan di balik jeruji besi.
Ia mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Situasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi.
"Sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi melalui pesan singkat WhatsApp, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2026).
Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan juga membenarkan bahwa Revaldo telah ditahan.
Wisnu mengatakan, asesmen terhadap Revaldo belum dilakukan karena hingga kini belum ada permohonan yang diajukan, termasuk dari pihak keluarga.
"Assesment (Revaldo) belum di assesement, belum ada permohonan," kata Wisnu, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (31/8/2026).
Terkait kemungkinan Revaldo menjalani rehabilitasi atau proses hukum, Wisnu mengatakan belum ada kepastian.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Revaldo terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (24/8/2026) pukul 17.30 WIB.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di apartemen tersebut.
Setibanya di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dan menggeledah Revaldo.
Dari hasil penggeledahan, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Revaldo mengaku memperoleh sabu dari seseorang melalui pemesanan secara daring.
Baca juga: Bantah Pakai Obat Ilegal, Inul Daratista Beberkan Fakta di Balik Insiden Suntik Pelangsing
Dari hasil interogasi, tersangka Revaldo mengaku membeli narkotika jenis sabu seberat 1/2 gram seharga Rp 650.000.
Pembayaran dilakukan dengan metode transfer bank.
Hasil tes urine juga menunjukka Revaldo positif mengonsumsi zat narkotika dan psikotropika.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial HS yang diduga menjadi pengedar sekaligus penyuplai narkoba kepada Revaldo.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penangkapan HS adalah hasil pengembangan setelah polisi mengamankan Revaldo Fifaldi pada Senin (24/8/2026).
"Kami telah menangkap pengedar tersebut," kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (27/8/2026).
HS ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dan engakui telah menjual narkoba kepada Revaldo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari HS, di antaranya sabu, seperangkat alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Ada juga tiga telepon seluler yang diduga digunakan HS untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
Polisi turut menangkap pria berinisial FB yang disebut sebagai pemasok narkoba kepada HS.
Nasriadi menjelaskan, Revaldo Fifaldi disebut membeli sabu dari HS seharga Rp 650 ribu seberat sekitar 0,5 gram.
Polisi kemudian menelusuri jaringan narkoba tersebut hingga menemukan pemasok HS.
Menurut polisi, hubungan Revaldo dengan HS bermula dari perkenalan yang terjadi setelah keduanya bertemu melalui kerabat HS yang merupakan artis.
Dari hubungan tersebut, komunikasi keduanya berlanjut hingga HS diduga menyuplai narkoba kepada Revaldo.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)