Pelaku Pelecehan Anak di Taman Kamboja Banjarmasin Dibebaskan Polisi Usai Berdamai dengan Korban
Mulyadi Danu Saputra August 31, 2026 05:51 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski sedang berada di ruang publik yang ramai oleh orang, tak salah bila tetap waspada dan berhati-hati. 

Sebab, ada kalanya kejadian tak terduga. Seperti dialami ibu dan anak di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada akhir pekan tadi.

Ceritanya, pada Sabtu (29/8/2026) malam, anak berusia 13 tahun berinisial FN jalan-jalan di Taman Kamboja Banjarmasin bersama sang ibu, NH.

Baca juga: Gedung Futsal di Seberang Taman Kamboja Banjarmasin Nyaris Terbakar, Api Dipicu dari Percik Las

Saat di parkiran kendaraan taman di Jalan H Anang Adenansi, Kelurahan Kertak Baru Ulu itu, tiba-tiba ada seorang pria dewasa yang diduga berbuat tak senonoh. 

Lelaki yang berikutnya diketahui berinisial IK (42) itu, diduga memegang pantat FN.

Sontak saja ibunya marah. NH tak terima anaknya dilecehkan. Dia pun menegur keras pelaku.

Tapi yang terjadi, IK malah mencak-mencak sembari mengamuk.

Beruntung pihak kepolisian setempat cepat turun tangan usai dapat laporan dari warga yang ada di lokasi kejadian.

Personel Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah mengamankan IK yang  warga Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
 

Baca juga: Kabel Menjuntai di Jalan Dekat Taman Kamboja Banjarmasin, Pengguna Jalan Takut Kesetrum

 

Kedua Pihak Berdamai

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo, pihaknya sempat amankan pelaku.

Tapi kasus ini berakhir damai, setelah pihak korban tindak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum.

"Sesuai permintaan ibu korban, kami lakukan pembinaan dan harapannya kedepan tidak terulang kembali," jelas Kasi Humas, dilansir dari akun Instagram @humaspolrestabjm, Senin (31/8/2026).

Terlepas dari itu, dia mengapresiasi peran warga yang dengan cepat menyampaikan informasi adanya gangguan kamtibmas.

Ipda Adi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas.

"Tentunya ini jalan dengan commanders wish Kapolresta Banjarmasin: Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan. Kami selalu siap hadir untuk masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkas Kasi Humas.


Kekerasan Seksual Tak Disadari

Melansir dari laman itjen.kemendikdasmen.go.id, setidaknya ada delapan kekerasan seksual yang sering tak disadari.

1. Menatap atau melihat tubuh dari atas ke bawah

Tatapan tajam atau menatap sambil tersenyum/tertawa, yang memerhatikan penampilan dari atas ke bawah dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan dianggap sebagai KS, terutama jika tatapannya merendahkan.

2. Menceritakan lelucon cabul

Ini adalah bentuk KS ringan yang paling sering terjadi di masyarakat, dan sedihnya lagi terjadi pula di lingkungan satuan pendidikan. 

Cerita lelucon atau candaan bernada cabul, terutama yang erat asosiasinya dengan hubungan seksual dengan nada bercanda, adalah bentuk nyata KS.

Contoh dari hal ini di antaranya melontarkan candaan tentang ‘memegang ular’, melihat siswi atau perempuan cantik lalu mengatakan setelah ini mandi besar, dan berbagai candaan melecehkan lainnya.

3. Berdiri/menghalangi siswa lawan jenis lewat

Tindakan berdiri di depan siswa lawan jenis dan menghalangi jalan, meskipun mungkin dianggap sebagai candaan, dapat menjadi tindak pelecehan seksual jika sengaja mengganggu dan membuat takut.

4. Melontarkan candaan tentang identitas gender atau orientasi seksual:

Candaan yang tidak sadar terkait identitas gender atau orientasi seksual dapat menjadi bentuk pelecehan seksual, menciptakan lingkungan yang tidak mendukung.

5. Mengirim obrolan/chat, email, surat, atau gambar yang bersifat seksual

Menerima pesan atau gambar berbau seksual tanpa konsen/izin merupakan bentuk KS yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan kecemasan.

6. Memberikan siulan dan godaan

Siulan/godaan atau cat calling, terutama jika disertai dengan tatapan atau senyuman nakal, dapat dianggap sebagai KS yang menciptakan rasa tidak aman.

7. Meminta kiriman foto dengan paksa

Permintaan kiriman foto yang dipaksakan dan mengakibatkan rasa tidak nyaman dan terancam bagi siswa/siswi juga merupakan bentuk KS.

8. Melakukan candaan yang mengekspos tubuh korban

Termasuk dari hal ini di antaranya memeloroti celana olahraga siswa, atau menarik rok dan mengangkat hijab siswi, walau dilakukan dalam konteks bercanda.

(Banjarmasinpost.co.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.