Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. PB IDI menyebut standar pendapatan minimum ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh Indonesia.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Foto: Suci Risanti Rahmadania/detikHealth
|
Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan, PB IDI menghitung standar pendapatan minimum dengan acuan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan. Berikut rinciannya:
- Dokter umum di puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan atau Rp 217.688 per jam
- Dokter umum di rumah sakit: Rp 30.825.067 per bulan atau Rp 192.656 per jam
- Dokter spesialis: Rp 110.943.487 per bulan atau Rp 693.396 per jam
Perhitungan tersebut didasarkan pada waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien. Artinya, pendapatan minimum tetap diberikan sesuai jam kerja, terlepas dari jumlah pasien yang dilayani.
PB IDI juga mengusulkan tambahan pendapatan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah yang kekurangan tenaga medis. Dalam suratnya, IDI mengusulkan pendapatan dokter di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.
Selain itu, standar pendapatan minimum diusulkan disesuaikan naik setidaknya 10 persen setiap tahun untuk mengikuti inflasi dan biaya hidup. IDI juga meminta pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelayanan diberikan.
"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis surat resmi PB IDI.
"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.






