VIRAL Kadisdik Kalteng Sebut MBG Mati Jika Siswa Diliburkan di Tengah Kabut Asap
Laksmi Anindita August 31, 2026 07:44 PM

TRIBUNWOW.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai Senin (31/8/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan setelah kabut asap semakin tebal di sejumlah wilayah Kalteng.

Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, terutama di wilayah dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kebijakan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat tersebut ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo mengenai rencana peliburan sekolah di tengah kabut asap menjadi sorotan di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Reza dalam rapat daring bersama jajaran Dinas Pendidikan dan pihak sekolah saat membahas penyesuaian kegiatan belajar mengajar.

Dalam video yang beredar, Reza mempertimbangkan dampak peliburan sekolah terhadap sejumlah aktivitas, termasuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kantin sekolah.

"Karena ketika sekolah diliburkan, berpengaruh juga pada dapur-dapur MBG.

Bapak Ibu saya harap punya kebijaksanaan juga, dapur MBG mati bu, kantin-kantin mati bu," kata Reza dalam rekaman tersebut.

Reza juga menyinggung aktivitas siswa apabila kegiatan belajar mengajar dihentikan dan peserta didik dipulangkan ke rumah. Ia menyebut sebagian siswa berpotensi melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca juga: Istri Sekda Kalsel Masrupah Disorot, Pesta Ultah “Kembali Muda” Digelar saat Karhutla

"Habis itu belum lagi dampak ketika anak-anak dipulangkan, mereka yang harusnya mereka di rumah, mereka ke kafe-kafe buat keributan, buat masalah.

Nanti kita yang pusing, habis itu nanti ada ini orang tuanya apa segala macam," ujarnya.

Sebagai alternatif saat itu, Reza menyampaikan rencana penyesuaian jam belajar.

Ia mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran dengan pengaturan kegiatan belajar mengajar, termasuk memperpendek durasi setiap jam pelajaran menjadi 30 menit.

"Jadi, saya meminta kepada Bapak dan Ibu. Mohon nanti ini saya akan buatkan surat edaran.

Masuknya jam 8 untuk adik-adik, gitu kan. Nanti pulangnya mungkin karena kita sudah setting di 30 menit setiap jam pelajaran," tuturnya.

Namun, rencana penyesuaian jam belajar tersebut akhirnya tidak menjadi kebijakan yang diterapkan.

Pemprov Kalteng kemudian menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan yang terdampak asap.

Dalam kebijakan tersebut, satuan pendidikan yang terdampak asap dengan kategori ISPU yang telah ditentukan diminta melaksanakan PJJ. Pembelajaran dilakukan oleh guru dari sekolah masing-masing.

Durasi satu jam pelajaran dalam pelaksanaan PJJ ditetapkan selama 30 menit.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.

Pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan terdampak asap akan dievaluasi setiap tiga hari. Apabila kondisi asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan seperti biasa.

Sekolah juga diminta mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk mengawasi anak selama mengikuti PJJ di rumah.

Orang tua juga diminta memastikan peserta didik tidak beraktivitas di luar rumah.

Kepala satuan pendidikan bersama tim manajemen sekolah diminta mengawasi pelaksanaan PJJ.

Mereka juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah melalui platform Kelas Digital Huma Betang.

Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemprov Kalteng untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kualitas udara di wilayah terdampak masih berada pada kondisi tidak sehat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.