Meski Hormati Hasil Muktamar ke-35 NU, Pengurus PWNU Jateng Ungkap Kekecewaan
muh radlis August 31, 2026 08:14 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengungkapkan sejumlah kekecewaannya selama mengikuti Muktamar ke-35 NU, di Jombang, Jawa Timur.

Mereka kecewa atas sikap pimpinan sidang yang tidak netral.

Wakil Katib Syuriyah PWNU Jateng , Mahsun Mahfudz mengatakan, pihaknya sudah melalui dinamika selama mengikuti seluruh persidangan dalam muktamar.

Ia mengoreksi sejumlah peristiwa dalam muktamar di antaranya pimpinan sidang tampaknya terkesan sudah memihak atau tidak netral.

"Namun ya sudah, (ada)  kecewa namun tidak boleh putus asa," katanya kepada Tribun, Senin (31/8/2026).

Ketika disinggung peristiwa yang menimbulkan kekecewaan bagi delegasi PWNU Jateng dalam muktamar tersebut, Mahsun membeberkan, peristiwa itu terjadi saat pemungutan suara anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Menurutnya, praktik pemungutan suara untuk pemilihan anggota AHWA dilakukan dengan cara setiap Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) diminta menuliskan nama-nama calon AHWA di atas kertas surat berkop surat dan ditandatangani oleh rois dan katib berstempel basah.

Baca juga: Sapaan Kasar Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditikam Rekan Sendiri

Cara tersebut, lanjut dia,  sesungguhnya harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 9 tahun 2025 Bab VI pasal 35 ayat 1 dan 2.


Pada aturan itu, disebutkan, pertama, pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan menulis nama calon, tanpa mencantumkan tandatangan atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan dari pemilik suara.

Kedua, pemberian suara secara tertutup dapat dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.

"Namun justru anggota pimpinan sidang menjawab dengan menampilkan pasal 5 yang isinya tentang kebolehan pemungutan suara dimulai sebelum muktamar, padahal point yang saya masalahkan adalah tentang adanya tanda tangan bahkan berstempel pada kertas surat suara tersebut," jelasnya.

Ia juga mengeluhkan, dalam sidang itu ketika berulang kali tunjuk tangan  untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut justru tidak diberi kesempatan.

Bahkan, pimpinan sidang  melempar ke pembahasan masalah lain di saat persoalan tata cara pemungutan tersebut belum sepenuhnya selesai.

"Pada titik ini saya menengarai pimpinan sidang sudah memihak kepada orang atau kelompok yang sekarang menang," katanya menduga.

Contoh kasus lain, lanjut Mahsun, berkaitan dengan voting atau pemungutan suara yang menentukan pemilihan Ketua PBNU dilakukan dengan dua cara, tetap pilihan langsung atau melalui skema AHWA.

"Ditengah-tengah proses itu ditawarkan apakah voting ini dilanjut secara tertutup apa terbuka padahal proses sedang berjalan voting tertutup. Ini persidangan yang sangat lucu," ujarnya.

Meskipun kecewa dengan beberapa peristiwa tersebut, Mahsun menegaskan, menghormati hasil Muktamar sebagai permusyawaratan tertinggi warga NU.

Ia mendoakan pihak yang terpilih bisa amanah menjalankan roda organisasi NU sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NU.

"Jika ada orang yang dalam benaknya niatan berbuat zalim itu urusannya mereka dengan Allah," bebernya.

 

Calon dari Jateng Gagal

Dalam Muktamar ke-35, terdapat lima calon ketua PBNU 2026-2031 meliputi Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin),  Zulfa Mustofa, Abdussalam Sochib (Gus Salam), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin).

Dari kelima calon itu, dua di antaranya merupakan tokoh ulama asal Jateng yakni Gus Yahya dan Gus Rozin.

Keduanya gagal terpilih menjadi ketua Umum PBNU, terutama Gus Yahya sebagai petahana.

Mahsun menilai, belum terpilihnya calon dari Jateng merupakan bagian dari dinamika dan konsekuensi sebuah kontestasi.

Meksi demikian, ia berharap, para tokoh asal Jateng tersebut tetap masuk sebagai bagian dari pengurus PBNU.

"Harapan saya walaupun calon dari jateng tidak terpilih namun bisa diakomodir sebagai bagian dari kepengurusan PBNU," imbuhnya.

Ia terpilih melalui skema pencalonan voting muktamirin dengan empat calon lainnya meliputi Zulfa Mustofa, Abdussalam Sochib (Gus Salam), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin).

Lima calon itu lalu dipilih oleh anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.