Masuk Desil Tak Sesuai Kondisi? BPS Sulbar Ungkap Cara Ajukan Pembaruan Data
Ilham Mulyawan August 31, 2026 07:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kabar baik bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial dan ekonominya tidak sesuai dengan data atau kelompok desil yang tercatat, dapat mengajukan pembaruan data melalui sejumlah kanal yang telah disediakan.

Ketua Tim Pelaksana Sensus Ekonomi 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat, Eka Khaerandy Oktafianto, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan jalur partisipatif untuk mengusulkan perubahan data apabila terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi.

Baca juga: GMNI Desak DPRD Periksa BPN Mateng Dugaan Pelanggaran Layanan Pertanahan, Siap Buka-Bukaan di RDP

Baca juga: Terciduk Judi Domino di Mamuju 3 Pria Terancam 3 Tahun Penjara

Hal itu disampaikan Eka saat menjadi narasumber dalam program Bicara Sulbar dengan tema BPS Sulbar Rampungkan Sensus Ekonomi 2026 Menatap Arah Kebijakan Masa Depan, Senin (31/8/2026).

Menurut Eka, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat bersifat dinamis sehingga data yang sebelumnya sesuai belum tentu menggambarkan kondisi seseorang saat ini kondisinya bisa saja berubah.

"warga seperti ini harusnya melaporkan dirinya," kata Eka di podcas bicara Sulbar pada Senin (31/8/2026)

Misalnya, seseorang yang sebelumnya berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu kemudian memperoleh pekerjaan atau menjalankan usaha sehingga kondisi kehidupannya membaik.

Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya memiliki kondisi ekonomi baik dapat mengalami perubahan akibat persoalan ekonomi maupun faktor lainnya.

Karena itu, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data apabila merasa kondisi yang tercatat tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan.

Salah satu jalur yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah melalui aplikasi Cek Bansos. Selain melalui jalur mandiri, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah daerah.

Masyarakat dapat mendatangi pemerintah desa atau kelurahan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas sosial.

"Bisa dilakukan secara mandiri juga" ujar Eka

Ia mengatakan BPS juga dapat memberikan bantuan dan informasi kepada masyarakat terkait proses pembaruan data desil yang di anggap tidak sesuai dengan kondisinya saat ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga menjelaskan bahwa kelompok desil tidak serta-merta menunjukkan seseorang kaya atau miskin.

Pengelompokan masyarakat dalam desil dilakukan menggunakan berbagai variabel sebagai pendekatan dalam menyusun model.

Menurut Eka, terdapat sekitar 30 variabel yang digunakan dalam pengelompokan tersebut.

Variabel itu mencakup karakteristik demografi, ketenagakerjaan, kesehatan, termasuk kondisi disabilitas, perumahan, sosial ekonomi hingga kepemilikan usaha.

Eka juga menegaskan bahwa tidak semua kebijakan pemerintah menggunakan kelompok desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

Ia mencontohkan program beasiswa LPDP yang memiliki persyaratan tersendiri dan tidak semata-mata melihat kelompok desil masyarakat. (*)

Laporan wartawan tribun-sulbar.com Baiq Sukma Widiawati 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.