Jarak Perumahan dengan TPA Hanya 150 Meter, Warga Keluhkan Bau dan Asap TPA Bengkala
Ida Ayu Suryantini Putri August 31, 2026 08:23 PM

 

 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Aktivitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, mengusik kenyamanan warga Perumahan Alam Sutra di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Bau busuk dan kepulan asap pekat kerap menyelimuti kawasan perumahan tersebut.

Untuk diketahui, Perumahan Alam Sutra berada di wilayah perbatasan dua kecamatan. Jaraknya dengan TPA Bengkala pun cukup dekat, yakni hanya sekitar 150 meter.

Kondisi tersebut membuat warga merasakan langsung dampak aktivitas pengelolaan sampah di TPA.

Baca juga: Kebakaran TPA Suwung Denpasar Bali Diduga Dipicu Suhu Panas, Alat Berat Digunakan Mengisolasi Api

Dampak paling terasa saat terjadi kebakaran sampah, ketika asap pekat menyelimuti kawasan perumahan. Sementara itu, bau tidak sedap dari tumpukan sampah juga kerap tercium hingga ke permukiman, terutama saat hujan.

"Kalau ada kebakaran sampah di TPA, penuh sudah asap di sini," ucap salah satu warga bernama Ketut Kondra. 

Tak hanya terganggu asap dan bau sampah, warga juga mencemaskan area penanganan sampah di TPA Bengkala yang terus diperluas.

Mereka khawatir perluasan tersebut membuat lokasi penumpukan sampah semakin mendekati permukiman.

Baca juga: Melihat Kondisi Eks TPA Sente di Klungkung, Dulu Gunungan Sampah, Sekarang Mulai Hijau

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Senin (31/8/2026). Supriatna berdialog dengan warga Perumahan Alam Sutra sebelum meninjau langsung kondisi TPA Bengkala.

Dari pengecekan tersebut, Supriatna mengakui keberadaan TPA memang menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, terutama akibat bau sampah.

"Kami mendapat informasi masyarakat terganggu bau sampah dari TPA Bengkala. Setelah kami tinjau langsung, memang kondisinya kurang nyaman," kata Supriatna.

Menurut Supriatna, Pemkab Buleleng kini terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan sampah di TPA Bengkala.

Salah satunya dengan mengubah pola penanganan dari sistem open dumping menuju controlled landfill.

Dari total lahan TPA yang mencapai sekitar 8,2 hektare, penataan menggunakan metode controlled landfill saat ini telah mencakup sekitar 3 hektare.

Penanganan dilakukan secara bertahap dengan menutup area yang telah penuh, kemudian mengalihkan penampungan ke area lain yang masih tersedia.

Meski demikian, pemerintah tidak ingin seluruh lahan TPA Bengkala pada akhirnya hanya digunakan untuk menampung sampah.

Karena itu, Pemkab Buleleng juga tengah mencari teknologi pengolahan sampah yang dinilai tepat sebagai solusi jangka panjang.

Upaya tersebut kini berpacu dengan waktu. Kementerian Lingkungan Hidup memberikan batas waktu penanganan TPA hingga Desember 2026, sehingga Pemkab Buleleng berupaya mempercepat pembenahan sekaligus mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

"Kita kerja keras. Mudah-mudahan kita juga cepat menemukan solusi-solusi lewat teknologi yang tepat kiranya kita manfaatkan di TPA Bengkala," ucapnya.

Di sisi lain, proses penataan TPA Bengkala masih menghadapi kendala sarana pendukung. Kepala DLH Buleleng Gede Putra Aryana mengatakan dari tiga unit ekskavator yang dimiliki DLH, dua di antaranya saat ini menjalani servis dan perbaikan karena faktor usia alat yang sudah cukup tua.

Sebelumnya, DLH Buleleng sempat memanfaatkan alat berat milik Pemprov Bali melalui skema pinjam pakai untuk penataan TPA pada April hingga Juli 2026.

Alat tersebut kemudian dikembalikan karena dibutuhkan untuk penanganan di daerah lain.

Untuk sementara, DLH Buleleng melanjutkan penataan dengan memanfaatkan area yang masih tersedia sambil menunggu proses anggaran dan perbaikan alat berat.

"Selain itu kami juga tengah mengusulkan tanah disposal dari proyek shortcut untuk mendukung kebutuhan material dalam penataan TPA Bengkala," tandasnya. (*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.