Kejati Kalteng Cocokkan Hasil Rekonstruksi dengan Bukti Pendukung Kasus Kematian Polisi di Katingan
Nia Kurniawan August 31, 2026 09:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng, bakal mencocokkan hasil rekonstruksi kasus kematian tiga personel Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei dengan barang bukti pendukung.

Sebagai informasi, rekonstruksi kematian tiga personel polisi itu berlangsung di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Senin (31/8/2026).

Baca juga: Kabar Duka dari Lamandau: Pemuda 23 Tahun Pendamping Paskibraka Tenggelam di Desa Kujan

Adegan rekonstruksi ini memperlihatkan proses penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Katingan pada Kamis (2/7/2026).

Peristiwa itu, menewaskan seorang warga sipil keluarga target operasi, Teriyo (40) serta tiga anggota polisi yakni Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Bripda Nopandri Ramadhana, dan Aiptu Sumariyanto.

Pada saat rekonstruksi dengan 20 adegan lebih itu, perwakilan Kejati Kalteng juga ikut hadir.

Koordinator pada Kejati Kalteng, Abu Nawas mengungkapkan, kehadiran kejaksaan saat rekonstruksi ini untuk memantau sekaligus memastikan penyidikan tetap objektif.

Dia menyebut, pihaknya juga perlu memastikan adegan rekonstruksi itu berdasarkan pengakuan para tersangka dan bukan paksaan penyidik.

Selain itu, pihak kejaksaan juga mempertanyakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.

"Kita harus tahu bagaimana menggunakan senjata, tadi pengakuan dia tadi senapan angin. Nanti kita lihat kan kalau senapan angin berarti kan dari mencocokkan peluru itu, dari visumnya kita lihat apakah meninggalnya karena senapan angin atau karena bacok atau karena pukul," ucap Abu.

Terkait unsur pembunuhan berencana, Abu menyampaikan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dan harus mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

"Kita harus hati-hati menyikapi hal seperti ini, apakah perencanaan atau tidak direncanakan," ujarnya.

Untuk diketahui, Ada lebih dari 20 adegan rekonstruksi di Polda Kalteng yang memperlihatkan bagaimana awalnya proses penggerebakan, tersangka menyerang anggota kepolisian, pembacokan, pemukulan, hingga pengejaran terhadap petugas.

Polisi juga menunjukkan denah rumah, lima TKP, serta kronologi meninggalnya para korban termasuk tiga personel Satresnarkoba.

Rekonstruksi ini melibatkan sembilan tersangka, yakni Bio, Ramblan, Isnan Melani Pebriansyah, Darius, M. Lupie, Ahmad Riyadi Saputra, Perie, Nimu, dan Saldy. Sementara itu, peran dua tersangka yang masih buron (DPO), yaitu Dodo dan Pia, diperagakan oleh anggota kepolisian.

(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.