TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengusaha Jhon LBF resmi menuntaskan janjinya untuk membantu presenter Ruben Onsu menyelesaikan persoalan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai Rp3,5 miliar.
Pembayaran kerugian senilai Rp3,5 miliar itu telah disetorkan pihak Jhon LBF secara tunai sesuai dengan nomor rekening yang ditunjuk oleh kuasa hukum pelapor.
Menariknya, usai menalangi dana sebesar itu, Jhon LBF justru meminta Ruben untuk tidak menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya.
Baca juga: Ruben Onsu Lepas dari Status Tersangka, Kini Resmi Berdamai dan Bayar Ganti Rugi Investasi Rp3,5 M
Menurut Jhon, langkah yang ia ambil murni karena dorongan hati yang digerakkan oleh Sang Pencipta untuk membantu sesama.
"Ruben pun tidak perlu menyampaikan ucapan terima kasih ke saya, karena hati saya pun digerakkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Jadi tanpa digerakkan Allah, enggak mungkin ini terjadi," tegas Jhon LBF di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026), dikutip dari Tribunnews.com.
Jhon LBF memastikan bahwa seluruh kewajiban pengembalian dana kerugian sebesar Rp3,5 miliar telah disetorkan secara penuh ke rekening pihak pelapor.
"Intinya apa yang saya janjikan untuk membantu Ruben, saya tuntaskan hari ini. Total Rp3,5 miliar sudah masuk ke rekening yang ditunjuk oleh penasihat hukum dari pelapor," tegas Jhon LBF.
Dengan pembayaran ganti rugi tersebut, Jhon LBF berharap agar status hukum Ruben sebagai tersangka bisa segera dicabut.
"Habis ini pencabutan laporan dan insya Allah semuanya lancar. Status tersangkanya pun juga insya Allah bisa gugur," tambahnya.
Setelah pelunasan tersebut, Jhon turut memberikan pesan mendalam kepada Ruben agar musibah ini dijadikan ikhtiar untuk lebih berhati-hati dalam berbisnis serta kembali fokus berkarya.
"Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi ke depan, bisa lebih fokus lagi, produktif bekerja dan berkarya. Karena ada tanggung jawab yang harus dipenuhi, ada anak yang harus dinafkahi," pesan Jhon.
Baca juga: Jhon LBF Bantu Ruben Onsu Bayar Ganti Rugi Penipuan Rp3,5 M, Berharap Laporan Bisa Dicabut
Ruben Onsu sendiri mengakui bahwa sebelumnya ia berencana menyelesaikan kewajiban tersebut melalui penjualan aset pribadi, namun prosesnya membutuhkan waktu.
Meskipun menghadapi kendala tersebut, Ruben memilih untuk fokus menyelesaikan tanggung jawabnya secara kekeluargaan.
Atas itikad baik dan pemenuhan kewajiban tersebut, pihak pelapor dipastikan resmi mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Awalnya saya memang sedang proses menjual aset untuk menyelesaikan keperluan ini, tapi menjual aset dalam waktu cepat di situasi sekarang kan tidak mudah. Bersyukur ada Bang John dan tim lawyer yang membantu memfasilitasi sebelum aset saya terjual," ungkap Ruben.
"Saya harus menyelesaikan ini, dan saya harus memperbaiki diri dengan arahan-arahan ini yang sudah jauh berpengalaman, jadi saya ingin semuanya selesai dengan baik," sambungnya.
Ayah tiga anak ini menambahkan bahwa peristiwa yang dialaminya menjadi ikhtiar dan pelajaran berharga untuk lebih bijaksana serta berhati-hati dalam menjalankan roda bisnis ke depan.
"Saya tidak mau menyalahkan siapapun. Ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri untuk lebih berhati-hati lagi dalam berbisnis," pungkasnya.
Sebelumnya, Ruben Onsu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Perkara ini bermula saat Ruben menawarkan kerja sama investasi bisnis kepada korban berinisial DM melalui pelapor berinisial P.
Namun, hingga waktu kesepakatan berakhir, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan modal investasi belum dikembalikan.
Pihak kepolisian kemudian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan Ruben sebagai tersangka pada akhir April 2026 usai memeriksa lebih dari enam orang saksi.
Dengan dipenuhinya iktikad baik pengembalian dana 100 persen tersebut, pihak pelapor sepakat mencabut laporan polisi secara resmi guna menghentikan proses hukum yang berjalan.
(*)
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com