Sepakat Damai, Ruben Onsu Rela Jual Aset Buat Ganti Kerugian Korban Penipuan Rp 3,5 M
Ferdinand Waskita Suryacahya August 31, 2026 09:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu sebagai tersangka berujung damai.

Ruben dan pihak pelapor sepakat berdamai setelah melakukan serangkaian mediasi.

"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu, dan ya semua berujung baik," kata Ruben di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Ruben mengaku berencana menjual sejumlah aset untuk membayar kerugian korban. Dalam hal ini, Ruben mengaku mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF.

"Dalam proses sekarang ini saya juga sedang mau menjual aset, menjual ini itu gitu kan. Tapi memang ada beberapa keperluan yang memang harus segera diselesaikan," ujar Ruben.

"Akhirnya Bang Jhon inilah yang mencoba sebelum saya menyelesaikan, sebelum aset yang saya jual ini, sudah ada yang beli gitu ya, saya harus selesaikan dulu yang di sini gitu," imbuh dia.

Sementara itu, pihak pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, mengatakan bakal segera mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat," tutur Ramzy.

Adapun kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.

"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).

Ruben dan korban kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Humas.

Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp 3,5 miliar.

Joko menjelaskan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.

Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas.

Berita Lainnya

  • Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Minta Pemeriksaan Ruben Onsu Ditunda, Korban Ngaku Pernah Diberi Cek Kosong

  • Baca juga: Polres Jakarta Selatan Buka Peluang Mediasi Kasus Penipuan yang Menyeret Ruben Onsu

  • Baca juga: Minta Penundaan, Ruben Onsu Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Hari Ini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.