TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama presenter Ruben Onsu menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk pengusaha Jhon LBF.
Ruben Onsu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang berinisial P.
Ruben Samuel Onsu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial DM disebut mengalami kerugian Rp3,5 miliar setelah mengikuti investasi bisnis yang ditawarkan oleh Ruben.
Setelah terseret kasus tersebut, Ruben disebut langsung menghubungi Jhon LBF untuk meminta pendampingan hukum.
"Kemudian kita siapkan tim hukum untuk mengawal perkara yang sedang dialami di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap Jhon LBF kepada awak media, dikutip Senin (31/8/2026).
Baca juga: GRIB Jaya Murka Dituduh Pukuli Lansia hingga Tewas Pascademo DPR: Itu Gerombolan PKI!
Baca juga: Sah, MotoGP Perkenalkan Sirkuit Adelaide Sebagai Tuan Rumah Grand Prix Austraila 2027
Pengusaha kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu mengaku tergerak melihat persoalan yang dihadapi Ruben.
"Kalau kita lihat perkaranya ini kan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, nilai kerugiannya itu pokoknya di Rp3,5 miliar. Pada prinsipnya, saya tergerak lah," ujar Jhon LBF.
Selain memberikan pendampingan hukum, Jhon LBF juga menyatakan kesiapannya untuk membayar ganti rugi senilai Rp3,5 miliar kepada korban.
"Dalam hal ini saya nggak hanya siapkan pendampingan hukum, lawyer kita dari JHONLBF Law Firm Pak Machi Achmad."
"Saya juga sudah sampaikan ke Ruben, nilai kerugian itu akan saya tutup 100 persen yang Rp3,5 miliar," kata Jhon LBF.(*)