TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.
Hingga Senin (31/8/2026), Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka meski telah menerima penyerahan uang sebesar Rp401.653.737.469 atau sekitar Rp401,6 miliar dari PT CNI sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Menurut Saiful, penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Dan perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa 116 saksi untuk membuat terang dugaan tindak pidana.
Saiful mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran direksi PT CNI, termasuk Direktur Utama perusahaan tersebut dan pihak keluarga.
"Adapun yang dipertanyakan tadi adalah direksi, jajaran direksi dan Derian, iya, direktur utama dari PT CNI dan keluarga. Pada saat proses penyidikan ini telah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang tadi ditanyakan," jelasnya.
Meski demikian, Saiful kembali menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan tim penyidik masih mengonstruksikan hasil pemeriksaan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Dan untuk itu, nanti tim akan kami minta ekspose untuk mengkonstruksikan mana pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mungkin itu," jelasnya.
Uang Rp401,6 Miliar Diserahkan PT CNI
Sebelumnya, Kejagung menerima penyerahan uang sebesar Rp401.653.737.469 dari PT CNI terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi tata kelola komoditas nikel.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Kliennya Dibebaskan dalam Sidang Banding Korupsi Chromebook
Uang tersebut dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers di lobi Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan penjelasan Kejagung, uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditata bertumpuk dalam kegiatan konferensi pers. Nominal uang dan periode perkara 2017-2020 juga ditampilkan pada papan informasi di lokasi.
Saiful mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pada 2017-2019 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang milik PT CNI di Sulawesi Tenggara belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah mengantongi izin ekspor.
Menurut Saiful, PT CNI diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk mengatur kadar nikel dalam hasil uji agar memenuhi persyaratan ekspor.
"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Saiful.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan manipulasi dokumen ekspor tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp401 miliar.
Setelah memperoleh hasil penghitungan tersebut, penyidik Kejagung menindaklanjutinya dengan melakukan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyerahan uang dari PT CNI.
Saiful mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola.
"Maka, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata dia.
Setelah menerima uang tersebut dari PT CNI, Kejagung melakukan penyitaan. Uang itu kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (*)